news

Ketahuan Nunggak Pajak Sampai Rp40 Juta, Dedi Mulyadi Beri Klarifikasi Soal Mobil Lexusnya

Minggu, 27 April 2025 | 10:22 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)

 

INSIBERNEWS - Menuai sorotan publik, mobil mewah jenis Lexus yang dimiliki oleh Dedi Mulyadi diketahui menunggak pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp42 juta.

Publik mengetahui fakta ini melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu 26 April 2025.

Dalam unggahan tersebut, tampak sang Gubernur Jawa Barat sedang melakukan vlog dengan latar mobil Lexus berwarna putih miliknya.

Baca Juga: Dituduh jadi Selingkuhan, Sahabat Ungkap Hubungan Kedekatan Niko dengan Keluarga Baim Wong

Mobil itu sempat menjadi sorotan karena belum membayar pajak sejak awal tahun 2025.

Selain akibat nilai tunggakan yang besar, publik juga menyoroti sikap Dedi Mulyadi yang tengah menggalakkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan di Jawa Barat.

Sehingga situasi ini pun dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan dan praktik pribadi.

Baca Juga: Miris! Penjual Gorengan di Jombang Dihantam Tagihan Listrik Rp12,7 Juta

Menurut data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus tersebut sebelumnya memiliki pelat nomor B 2600 SME. Pajaknya dinyatakan habis masa berlaku, dan rincian tunggakannya pun dipublikasikan.

Secara detail, mobil itu menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000. Selain itu, ada denda PKB senilai Rp1.616.200, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ senilai Rp70.000.

Dengan demikian, total tunggakan mencapai Rp42.233.200.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK dan Maroon 5 Kolaborasi di Lagu 'Priceless', Siap Guncang Musik Global

Namun, sejak 25 April 2025, mobil tersebut telah mengalami pergantian pelat nomor menjadi D 901 DM. Pergantian pelat ini terdeteksi melalui laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Tags

Terkini