INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan segera dilaksanakan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021 hingga 2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu karena pihaknya masih menggali informasi yang diperlukan.
Baca Juga: Advokat Kartasura Jadi Tersangka Usai Gugat Ijazah UGM Milik Jokowi
Asep juga mengungkapkan bahwa meskipun pemeriksaan Ridwan Kamil menjadi prioritas, penyidik harus lebih mendalam dalam mempelajari barang bukti elektronik yang telah disita dalam kasus ini.
Proses ekstraksi dan pemeriksaan data dari barang bukti tersebut membutuhkan waktu agar bisa dipelajari secara cermat.
“Kami masih melakukan proses ini, karena data elektronik harus dilihat secara detail sebelum kami melangkah lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Pekan ke-12 IBL 2025 Digelar Serentak di 6 Kota, Ini Jadwal Lengkap Pertandingannya!
KPK menyoroti keterlibatan Ridwan Kamil sebagai mantan komisaris Bank BJB dalam kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan iklan.
"Setiap pemerintah daerah tingkat satu memiliki bank daerah, dan gubernur umumnya menjabat sebagai komisaris. Itulah hubungan keterkaitan Ridwan Kamil dengan kasus ini," ungkap Asep.
Baca Juga: Masyarakat Tasikmalaya Punya Bupati dan Wakil Bupati yang Miliki Harta Segini, Ternyata.....
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi di Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta pejabat tinggi bank tersebut, Widi Hartoto.
Selain itu, beberapa pengendali agensi pemasaran, termasuk Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ke lima tersangka ini diduga terlibat dalam proyek pengadaan iklan yang merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp222 miliar.
Baca Juga: Israel Dituding Palsukan Penemuan Terowongan di Gaza untuk Gagalkan Gencatan Senjata
Penyidikan kasus korupsi ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius, dengan para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dihukum dengan pidana penjara panjang.