INSIBERNEWS - Seluruh umat Katolik berduka usai menerima kabar meninggal dunianya Paus Fransiskus pada Senin, 21 April 2025 pukul 07.35 waktu setempat.
Seperti yang diketahui, Paus Fransiskus sebelumnya sempat berjuang melawan bronkitis hingga pneumonia yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit.
Paus Fransiskus dirawat di rumah sakit Gemelli selama 38 hari dan akhirnya memilih untuk melanjutkan perawatan di rumahnya di Casa Santa Marta.
Baca Juga: Ngaku Iseng, Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Lewat Ventilasi Kosan
Pengumuman tentang kepergian Paus Fransiskus ini dikabarkan oleh Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Vatikan pada Senin, 21 April 2025 pukul 09.45 waktu setempat.
Sesuai dengan permintaan mendiang, untuk upacara pemakaman akan dilakukan dengan proses sederhana.
Pada April 2024, mendiang Paus Fransiskus menyetujui edisi terbaru buku liturgi untuk ritus pemakaman kepausan, yang akan memandu Misa pemakaman yang belum diumumkan.
Baca Juga: Putri KW Siap Hadapi Tantangan Piala Sudirman 2025: Bermain Nothing to Lose!
Edisi kedua Ordo Exsequiarum Romani Pontificis memperkenalkan beberapa elemen baru, termasuk bagaimana jenazah Paus harus ditangani setelah kematian.
Penetapan kematian dilakukan di kapel, bukan di ruangan tempat ia meninggal dan jenazahnya langsung ditempatkan di dalam peti jenazah.
Menurut penuturan Uskup Agung Diego Ravelli, Paus Fransiskus berpesan untuk ritus pemakamannya dilakukan dengan cara yang sederhana.
Baca Juga: Eropa Makin Tegas ke Rusia: Aset Tetap Dibekukan, Bantuan untuk Ukraina Mengalir Deras
“Ritus terbaru berusaha untuk lebih menekankan bahwa pemakaman Paus Roma adalah pemakaman seorang pendeta dan murid Kristus dan bukan pemakaman orang yang berkuasa di dunia ini,” ujarnya.***