INSIBERNEWS - Amerika Serikat kembali mengguncang dunia perdagangan dengan kebijakan tarif impornya.
Presiden AS, Donald Trump, dalam pidato di Rose Garden pada Rabu (2/4/2025), mengumumkan langkah drastis dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap puluhan negara yang memiliki surplus perdagangan signifikan dengan AS.
Selain itu, dia juga menetapkan pajak dasar sebesar 10 persen untuk semua impor dari berbagai negara.
Kebijakan ini disebut Trump sebagai respons terhadap "keadaan darurat ekonomi" yang tengah dihadapi negaranya.
Langkah ini pun sontak mengundang perhatian global, terutama dari negara-negara yang terkena dampaknya.
Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menjadi salah satu negara yang tak luput dari kebijakan ini. Negeri ini dikenai tarif impor sebesar 32 persen.
Sementara itu, negara tetangga lainnya juga ikut terdampak: Malaysia dikenai tarif 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Vietnam 46 persen, dan Kamboja bahkan mencapai 49 persen.
Keputusan ini berpotensi mengubah dinamika perdagangan antara AS dan negara-negara tersebut. Banyak pihak yang memperkirakan langkah ini akan memicu ketegangan dagang yang lebih luas dan berpotensi berdampak pada sektor ekspor masing-masing negara.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Indonesia terkait kebijakan tersebut. Namun, para pelaku usaha diprediksi akan mulai menghitung ulang strategi ekspor mereka ke AS guna mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif ini.
Baca Juga: Momen Lebaran Makin Praktis, Nikmati Transaksi QRIS yang Lebih Nyaman Pakai Super Apps BRImo
Dengan tarif yang begitu tinggi, akankah kebijakan ini justru merugikan AS sendiri? Ataukah ini strategi jitu Trump dalam menggenjot ekonomi domestik? Yang jelas, dunia perdagangan kini tengah bersiap menghadapi babak baru dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat.