INSIBERNEWS - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Selasa (25/3).
Baca Juga: Protes Besar Anti-Hamas di Gaza, Warga Tuntut Pergantian Kekuasaan
Dalam keterangannya di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3), Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
"Kami akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, PBB-nya kami bebaskan. Begitu juga untuk apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta," ujarnya.
Baca Juga: Cek Listrik Sebelum Mudik! Menteri ESDM Ingatkan Warga untuk Hindari Risiko Kebakaran
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa pembebasan PBB-P2 ini berlaku penuh bagi pemilik rumah pertama. Sementara itu, untuk rumah kedua diberikan diskon 50 persen, dan bagi kepemilikan rumah ketiga serta seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
"Kami ingin kebijakan ini benar-benar berdampak bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, rumah pertama dibebaskan penuh, rumah kedua diskon 50 persen, dan kalau sudah punya rumah ketiga, artinya sudah mampu, jadi tetap harus bayar penuh," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Kemenangan Timnas, Beri Perhatian Khusus untuk Ole Romeny
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang dinilai cukup stabil. Pramono menegaskan bahwa Pemprov Jakarta tetap akan mengelola anggaran secara bijak tanpa mengorbankan program-program prioritas.
"Keuangan Jakarta cukup terkelola dengan baik. Saya ingin memastikan anggaran digunakan secara optimal, terutama untuk program yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah," katanya.
Baca Juga: Kejagung Serahkan 216 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya pemilik rumah dan apartemen yang kini bisa terbantu dengan keringanan pajak.
Pemerintah Jakarta juga berencana terus mengevaluasi kebijakan ini agar semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga ibu kota.