INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan negara senilai Rp3,7 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyerahan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) dalam sebuah acara resmi di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Anggota Polsek Menteng Dicopot Gegara Edaran THR, Begini Kronologinya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa perampasan aset dari pelaku korupsi merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera.
Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup untuk membuat para koruptor kapok, tetapi kehilangan harta benda hasil kejahatan dapat menjadi pukulan yang lebih berat.
"Sebagian besar pelaku kejahatan korupsi lebih takut kehilangan kekayaan mereka dibandingkan sekadar mendekam di balik jeruji," ujarnya dalam acara serah terima.
Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk Sesak, Pemudik Harus Antre 10 Jam untuk Menyeberang ke Jawa
Aset yang dihibahkan kepada LPSK terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan dengan luas 320 m² senilai Rp2,88 miliar, serta dua unit rumah susun masing-masing seluas 53 m² dan 36 m², dengan nilai Rp664,15 juta dan Rp186,6 juta.
Seluruh proses hibah ini dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 yang ditetapkan pada 16 Desember 2024.
Baca Juga: Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Ramai, Kendaraan Padati Rest Area
Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat layanan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan.
Menurutnya, bantuan dari KPK ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem perlindungan saksi di Indonesia.
"Keberadaan aset ini memungkinkan kami membuka lebih banyak kantor perwakilan di daerah, sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban bisa lebih merata," katanya.
Baca Juga: Begini Cara Terbaik Minta Maaf ke Teman Saat Lebaran, Yuk Simak!