INSIBERNEWS - Pemerintah resmi menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai Holding Operasional dari perusahaan induk yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Penunjukan ini ditandai dengan pengalihan saham Seri B milik sejumlah BUMN kepada BKI, sesuai dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025.
Baca Juga: Samsung Galaxy M30: Smartphone Baterai Jumbo dan Layar Super AMOLED yang Wajib Dimiliki!
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diumumkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (24/3/2025), beberapa BUMN besar yang sahamnya dialihkan ke BKI mencakup sektor perbankan, infrastruktur, telekomunikasi, hingga industri semen.
Di antaranya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).
Baca Juga: Viral Konten Rendang Hilang, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Warga Palembang
Salah satu yang terdampak dari kebijakan ini adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mengalihkan sebanyak 5,08 miliar saham Seri B atau 70 persen dari total sahamnya kepada BKI sebagai bagian dari pendirian Holding Operasional Danantara.
“Pengalihan kepemilikan 5.080.509.839 saham Seri B atau sebesar 70 persen dari total saham perseroan dilakukan melalui mekanisme inbreng yang dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),” tulis manajemen Jasa Marga dalam keterbukaan informasi di BEI.
Dengan adanya langkah ini, BKI kini berperan sebagai perusahaan induk yang membawahi sejumlah BUMN strategis, mengemban tugas sebagai Holding Operasional Danantara.
Struktur baru ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat sinergi antar-BUMN, serta mempercepat pengembangan investasi di sektor-sektor penting.
Baca Juga: NewJeans Umumkan Akan Hiatus Usai Kalah Gugatan dengan ADOR
Namun, kebijakan ini juga menuai berbagai reaksi dari publik dan pelaku pasar. Sebagian pihak mempertanyakan dampaknya terhadap kinerja masing-masing BUMN, termasuk potensi perubahan dalam pengelolaan saham serta pengaruhnya terhadap investor di pasar modal.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat peran BUMN dalam mendukung pembangunan nasional dan memperluas daya saing di tingkat global.