INSIBERNEWS - Revisi UU TNI ini telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (20/32025).
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa revisi ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah dimulai sejak tahun 2024.
Pproses ini sempat terhenti dan baru dilanjutkan sebagai RUU carry over pada DPR periode 2024-2029.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait revisi ini melalui berbagai saluran komunikasi.
Baik kepada publik maupun pihak-pihak terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa proses revisi telah dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (22/3/2025), Supratman menyampaikan bahwa terdapat 3 pasal dalam RUU TNI.
Baca Juga: Anggaran Pemeriksaan BPK Dipangkas hingga Rp657 miliar, Berpotensi Menambah Peluang Korupsi?
Ia menilai bahwa dari 3 pasal tersebut tidak ada poin yang krusial.
“Undang-undang TNI ini kan cuma 3 pasal, kan nggak ada yang krusial ya sebenarnya pasalnya,” ujar Supratman.
Supratman mengungkap bahwa RUU TNI yang saat ini sudah disetujui oleh DPR sudah sejak lama dirancang.
Baca Juga: Lutesha Turun ke Jalan, Ikut Aksi Tolak Revisi UU TNI di Monas
Tepatnya di rancang pada 2024 pada saat dirinya masih di Badan Legislasi.