news

Gagalkan Perdagangan Satwa Liar ke Luar Negeri, Kemenhut Tangkap Dua Pelaku di Sukabumi

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yang dijual secara daring ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat.

Dalam operasi ini, dua pelaku diamankan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Keberhasilan pengungkapan ini menyoroti masih maraknya perburuan satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Baca Juga: Bergema Panggilan Darurat untuk Tolak Revisi UU TNI, Sebenarnya Apa Dampaknya?

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Dwi Januanto Nugroho, menyebut bahwa kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) ini merupakan bagian dari kejahatan lintas negara dengan perputaran uang yang sangat besar.

Bahkan, perdagangan satwa liar ilegal menempati posisi keempat sebagai bisnis ilegal terbesar di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

Baca Juga: Israel Bombardir Gaza dengan Serangan Udara Terbesar, 404 Orang Terbunuh

Untuk menindak tegas kejahatan ini, Kemenhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Money Laundering (TPPU). Kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, baik dalam negeri maupun internasional, juga akan terus diperkuat.

Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

Baca Juga: Dinilai akan Memperkuat Kekerasan Terhadap Wanita, Aliansi Perempuan Indonesia Tolak Revisi UU TNI

Sekitar dua minggu lalu, USFWS menyita kiriman bagian tubuh satwa liar asal Indonesia di Amerika Serikat. Berdasarkan temuan itu, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan pelacakan terhadap akun yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Operasi yang dilakukan pada 18 Maret 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka, yaitu BH (32) yang berperan sebagai pemilik dan NJ (23) yang bertugas menjual barang ke luar negeri.

Baca Juga: Desain Pintu Garasi Gaya Amerika Tampilan Mininalis Estetik yang Low Maintenance

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk 70 tengkorak primata seperti orangutan, beruk, dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, serta empat tengkorak musang.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dan telah melakukan lebih dari 10 kali transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.

Halaman:

Tags

Terkini