news

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online & Offline: Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Proses Pencairan yang Harus Diketahui!

Jumat, 7 Maret 2025 | 09:32 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online & Offline (Photo : BPJS Ketenagakerjaan)

INSIBERNEWS - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja di Indonesia mempersiapkan masa pensiun.

Program ini memberikan manfaat uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak hanya itu, dana JHT juga bisa digunakan dalam beberapa kondisi lain, seperti mengundurkan diri atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Melalui program ini, peserta diharapkan memiliki dana cadangan yang cukup untuk kehidupan masa depan, yang berasal dari potongan gaji mereka dan kontribusi perusahaan. Lantas, bagaimana cara klaim JHT dan apa saja syaratnya? Yuk, simak panduannya!

 Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi Banjir Menggunakan Google Maps dan Aplikasi Jaki di Jakarta dan Bekasi

Persyaratan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Agar klaim JHT dapat diproses, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta:

  1. Usia dan Kondisi yang Memenuhi Syarat
    • Peserta harus berusia 56 tahun atau lebih.
    • Mengalami PHK atau mengundurkan diri.
    • Dalam kondisi cacat total tetap.
    • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    • Peserta meninggal dunia.
  2. Dokumen yang Diperlukan Untuk memproses klaim, peserta wajib melengkapi beberapa dokumen penting, di antaranya:
    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Buku tabungan.
    • Surat keterangan berhenti bekerja atau pengunduran diri.
    • Surat keterangan pensiun jika sudah pensiun.
    • Dokumen lain yang relevan sesuai dengan kondisi klaim.

Ketentuan Khusus untuk Pencairan Sebagian

Selain pencairan penuh, peserta juga bisa mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT, seperti:

  • Klaim sebagian sebesar 10% untuk uang tunai.
  • Klaim sebesar 30% untuk keperluan perumahan atau renovasi, dengan persyaratan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

 Baca Juga: Zoe Yujnovich Mundur dari Posisi Direktur Shell: Inilah Alasan Dibalik Pengunduran Diri dan Dampaknya pada Industri Energi dan Minyak

Proses Klaim JHT Secara Offline

Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT secara langsung bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
  2. Ambil Nomor Antrian Setelah tiba, ambil nomor antrian sesuai dengan jenis klaim yang akan diajukan.
  3. Isi Formulir Klaim Isi formulir pengajuan klaim yang disediakan oleh petugas BPJS.
  4. Serahkan Dokumen Setelah giliran Anda dipanggil, serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  5. Proses Verifikasi Ikuti wawancara yang dilakukan oleh petugas untuk verifikasi data.
  6. Tanda Terima Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan tanda terima dan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan.

Proses Klaim JHT Secara Online

Untuk kenyamanan peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan sistem klaim secara online melalui situs resmi Lapak Asik. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Lapak Asik Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Diri Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah Dokumen Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta foto diri terbaru.
  4. Simpan Data Klik simpan untuk mengonfirmasi data pengajuan.
  5. Jadwal Wawancara Online Setelah pengisian selesai, Anda akan mendapatkan jadwal untuk wawancara melalui video call dengan petugas BPJS. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk kelancaran proses verifikasi.

 Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Sindir Masyarakat yang Mampu Beli Rokok Tapi Tak Bayar Iuran BPJS

Waktu dan Metode Pencairan JHT

Setelah proses klaim disetujui, dana JHT akan segera ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan oleh peserta. Berikut adalah perkiraan waktu pencairan:

  • Jika saldo di bawah Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan dalam satu hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Jika saldo lebih dari Rp10 juta, proses pencairan bisa memakan waktu hingga lima hari kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan peserta mengajukan klaim secara online dengan mudah. Melalui aplikasi ini, peserta bisa memantau status klaim mereka setiap hari, meskipun ada batasan tertentu untuk saldo yang dapat diklaim langsung lewat aplikasi.

 Baca Juga: Heboh! Isu BPJS Kesehatan Bubar, Apa Dampaknya dan Benarkah Bisa Diganti Asuransi Swasta? Baca Pendapat PNS Ini!

Kesimpulan

Mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline atau online. Prosesnya memerlukan beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi, baik untuk klaim penuh maupun sebagian. Untuk mempermudah, peserta bisa memanfaatkan aplikasi JMO atau situs Lapak Asik untuk klaim online. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan cermat agar proses klaim berjalan lancar.

Halaman:

Tags

Terkini