INSIBERNEWS - Kasus pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menemui titik akhir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa perusahaan yang terlibat, PT TRPN, telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada negara.
Dengan pembayaran ini, perusahaan dinyatakan telah menyelesaikan pelanggarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Viral! Anak Pejabat Polri Kalsel Lakukan Flexing, DPR Sebut 'Itu Memalukan!'
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pembayaran denda tersebut diterima oleh KKP pada Jumat (28/2/2025). Selain itu, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.
"Perusahaan menyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan dan bersedia membayar denda administratif sesuai regulasi," ujar Sakti pada Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Israel Perpanjang Gencatan Senjata di Gaza, Berlaku hingga Ramadan dan Paskah
Permasalahan ini bermula dari tindakan PT TRPN yang membangun pagar bambu di wilayah laut tanpa izin. Tak hanya itu, perusahaan juga melakukan reklamasi di area home base serta pengerukan alur laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal ini bertentangan dengan aturan pemanfaatan ruang laut yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Korut Buka Wisata Setelah Tutup 5 Tahun, Cuma Turis Dari Rusia yang Boleh Masuk
Menurut Sakti, kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan dalam memanfaatkan ruang laut.
"Regulasi harus dipatuhi. Laut bukan milik pribadi, dan pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan agar ekosistem tetap terjaga," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Tegas! Sukatani Akhirnya Buka Suara dan Tolak Tawaran Kapolri untuk Jadi Duta Polri
Dengan selesainya kasus ini, KKP berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pemerintah akan terus mengawasi pemanfaatan ruang laut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.