INSIBERNEWS - Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang (UU) mengenai keputusan kampus yang tidak memperoleh izin tambang.
Keputusan mengenai kampus yang tidak dapat izin tambang ini tertuang pada UU Minerba.
Sebelumnya, DPR mengusulkan agar kampus dapat mengelola tambang.
Namun demikian, kampus masih bisa melakukan pengelolaan tambang.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (19/2/2025), kampus bisa mengelola tambang dalam rangka melakukan riset untuk pendidikan perguruan tinggi.
Dalam hal ini, kampus bisa mengajukan pendanaan untuk bekerja sama dalam riset.
Baca Juga: Ketua MK Nilai Demo Indonesia Gelap Merupakan Reaksi Berlebihan Terhadap Presiden Prabowo
Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (18/2/2025).
“Perguruan tinggi tidak secara otomatis mendapatkan IUP. Yang membutuhkan (pendanaan) bisa mengajukan untuk melakukan kerjasama dalam riset, beasiswa atau fasilitas kampus,” ungkap Bahlil Lahadalia.
Kampus dapat memainkan peran penting dalam mengelola tambang untuk tujuan riset, baik dalam aspek ilmiah, teknis, maupun lingkungan.
Sebagai lembaga pendidikan, universitas memiliki kapasitas untuk mengintegrasikan kegiatan riset dengan praktik tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.