INSIBERNEWS - Mulai 1 Januari 2025, Rusia akan melarang aktivitas penambangan cryptocurrency di sepuluh wilayahnya selama enam tahun ke depan.
Larangan ini, yang akan berlangsung hingga 15 Maret 2031, dilaporkan oleh kantor berita Tass sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi konsumsi energi yang melonjak akibat industri crypto.
Baca Juga: Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor, Menteri Hukum Supratman Klarifikasi dan Minta Maaf
Penambangan cryptocurrency dikenal membutuhkan daya listrik yang besar. Rusia mengungkapkan bahwa konsumsi energi dari aktivitas ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, bahkan menyumbang hampir 2,5 persen dari total penggunaan energi di negara tersebut.
Dengan meningkatnya kebutuhan energi nasional, pemerintah merasa perlu untuk membatasi aktivitas ini demi menjaga stabilitas pasokan daya di wilayah yang terdampak.
Namun, larangan ini bukan kebijakan yang sepenuhnya permanen. Pemerintah Rusia memberikan fleksibilitas untuk melakukan evaluasi berkala.
Jika permintaan energi di wilayah tertentu menurun, larangan tersebut bisa saja dicabut sementara.
Baca Juga: Tembus Puluhan Miliar? Segini Harta Kekayaan Nadia Muna yang Bakal Jadi Wakil Bupati Temanggung 2024
Sebaliknya, jika kebutuhan energi semakin meningkat, larangan serupa berpotensi diperluas ke wilayah lain.
Legalitas penambangan cryptocurrency di Rusia sendiri baru berlaku sejak 1 November 2024, dengan penambang diwajibkan mendaftar ke Kementerian Pembangunan Digital.
Baca Juga: Menag Pastikan Haji 2025 Murah: Prabowo Minta Fokus pada Efisiensi dan Kenyamanan Jemaah
Meski begitu, negara ini sudah lebih dulu melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran resmi sejak 2022.
Kendati demikian, Rusia tetap mengizinkan transaksi lintas batas menggunakan crypto, yang dinilai sebagai langkah untuk mengatasi dampak sanksi ekonomi akibat konflik di Ukraina.
Artikel Terkait
Link Streaming Bali United vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1 2024-2025
Kunjungan ke Pos Terpadu Rest Area KM 57, Kapolri Perintahkan Patroli Antisipasi Pemalakan Jalur Wisata Libur Nataru
Tingkatkan Kapasitas Kinerja Aparatur, Kades se-Kecamatan Jatiluhur Kompak Antusias Giat Bintek
Melalui Aplikasi SP4N LAPOR, Dinkes Purwakarta Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Wamen BUMN Dirut Jasa Raharja, Jenguk Langsung Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Tol Cipularang di Rumah Sakit Abdul Radzak
Krisis di Laut Merah, Mesir Alami Kerugian Fantastis dari Terusan Suez
Berapa Harta Kekayaan Lalu Muhamad Iqbal? Calon Gubernur Nusa Tenggara Barat yang Unggul di Pilkada 2024
Tembus Puluhan Miliar? Segini Harta Kekayaan Nadia Muna yang Bakal Jadi Wakil Bupati Temanggung 2024
Menag Pastikan Haji 2025 Murah: Prabowo Minta Fokus pada Efisiensi dan Kenyamanan Jemaah
Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor, Menteri Hukum Supratman Klarifikasi dan Minta Maaf