Komisi C DPRD Sidoarjo Respon Cepat Dugaan Proyek Betonisasi Bringinbendo Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 14:53 WIB
Komisi C DPRD Sidoarjo Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Betonisasi Bringinbendo (foto: Istimewa)
Komisi C DPRD Sidoarjo Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Betonisasi Bringinbendo (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang membidangi pembangunan, bergerak cepat menanggapi laporan dari LSM Gerakan Arek Sidoarjo (GAS) terkait dugaan penyimpangan proyek betonisasi Bringinbendo-Sidodadi. Surat pengaduan telah diterima oleh Komisi C dan segera dijadwalkan untuk agenda hearing pada minggu depan.

Hearing untuk Cari Solusi
Choiron, staf sekretariat Komisi C, menyebutkan bahwa hearing akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas PU BMSDA, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta perwakilan LSM GAS. “Surat baru saja turun dan segera kami agendakan hearing,” ujar Choiron, Kamis (19/12/2024).

Ketua tim investigasi LSM GAS, Hendro Setiawan, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri hearing. “Saya cinta Sidoarjo, tak ingin pembangunannya setengah-setengah. Semua harus baik,” tegas Hendro. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen dan data temuan lapangan yang akan dipaparkan dalam hearing.

 Baca Juga: Aksi Perusakan Toko Miras berizin di Bekasi: Warga Protes, pol PP Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri!

Temuan di Lapangan
Proyek peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi, yang dikerjakan oleh CV. Sinergi Lima Empat dengan nilai kontrak mencapai Rp4,1 miliar, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Beberapa temuan di lapangan antara lain:

  1. Pemasangan U-ditch yang Tidak Sesuai Prosedur: Sambungan U-ditch tidak ditutup acian semen, sehingga berpotensi bocor dan meresap ke bawah atau ke samping. Selain itu, U-ditch yang rusak atau retak tetap dipasang.
  2. Metode Pekerjaan yang Diabaikan: Proses pengeringan (dewatering) sebelum pemasangan U-ditch tidak dilakukan, sehingga lantai kerja berupa pasir untuk menstabilkan tanah juga tidak dipasang.
  3. Tidak Ada Papan Informasi Proyek: Sepanjang pekerjaan, papan informasi proyek tidak ditemukan, yang menjadi pelanggaran administratif.
  4. Kurangnya Pengamanan Jalan: Tidak adanya pengaman batas jalan (safety line) untuk melindungi pengguna jalan selama proyek berlangsung.

 Baca Juga: Film Terbaru Luna Maya dan Maxime Bouttier Tantang Dirinya Bintangi Film Horor-Heist Gundik

Pemkab Sidoarjo Gencar Bangun Infrastruktur Jalan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, termasuk melalui betonisasi yang didanai oleh APBD maupun anggaran dari pemerintah provinsi dan pusat. Namun, kasus seperti ini menjadi catatan buruk yang mencoreng upaya tersebut.

Harapan untuk Penegakan Standar Pembangunan
LSM GAS berharap hearing bersama Komisi C dapat menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Komisi C harus kembali punya taring seperti dahulu, tidak loyo dan bernyali,” ujar Hendro.

Dengan adanya hearing, masyarakat Sidoarjo berharap semua pihak bertanggung jawab atas pembangunan yang dilakukan, memastikan proyek berjalan sesuai standar, dan menghindari penyimpangan yang merugikan daerah.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X