INSIBERNEWS - Lima narapidana kasus Bali Nine, yang terkenal karena keterlibatannya dalam penyelundupan heroin antara Indonesia dan Australia pada 2005, telah dipulangkan ke negara asal mereka melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Proses pemindahan ini berlangsung pada Minggu (15/12/2024), dengan kelima narapidana tersebut diterbangkan dari Bali dan mendarat di Darwin, Australia.
Baca Juga: Israel Tutup Kedutaan di Irlandia, Hubungan Kedua Negara Memanas
Kelima narapidana yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mereka adalah bagian dari sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005, setelah mencoba menyelundupkan 8,2 kg heroin dari Bali ke Australia. Kasus ini dikenal luas dan menyoroti upaya internasional dalam memerangi narkotika.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak
Penyerahan kelima narapidana ini dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan acara seremonial di Gedung Swarawati VIP II. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, turut hadir dalam acara penyerahan tersebut.
Selain pejabat Indonesia, turut mendampingi penyerahan ini adalah Lauren Richardson, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Australia, bersama sejumlah pejabat dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Baca Juga: Aniaya Pegawai Sampai Berdarah, Anak Bos Toko Roti yang Viral Berhasil Ditangkap di Hotel Sukabumi
Nyoman Gede Surya mengungkapkan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua negara melalui prosedur resmi transfer tahanan.
Ia menambahkan bahwa penyerahan tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Indonesia, yang memastikan kelancaran proses administrasi dan keamanan.
Proses ini merupakan langkah lanjutan dari kerjasama Indonesia dan Australia dalam hal penanganan narapidana.
Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik, Ini Syaratnya
Dengan pemindahan ini, kelima narapidana tersebut akan menjalani sisa hukuman mereka di Australia.