Manfaatkan Lahan Sitaan Koruptor? Berikut Fakta Menarik Soal Program 3 Juta Rumah di Era Prabowo

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 20 November 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Berikut Fakta Menarik Soal Program 3 Juta Rumah di Era Prabowo (Istimewa)
Ilustrasi. Berikut Fakta Menarik Soal Program 3 Juta Rumah di Era Prabowo (Istimewa)

INSIBERNEWS - Maruarar Sirait selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap akan memanfaatkan tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk program 3 juta rumah.

"Saya sudah ketemu Jaksa Agung dua kali, yang ketiga, lusa," ujar Menteri PKP kepada wartawan saat menghadiri acara Agent Awards Jakarta 2024, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.

Maruarar menyebut salah satu lahan yang akan digunakan adalah lahan seribu hektar yang merupakan sitaan koruptor di Provinsi Banten.

"Dari Jaksa Agung saya sudah dapat 1.000 hektare di Banten. Dari mana? dari koruptor," tegas Marurar.

Baca Juga: Kepoable Banget! Desain Alternatif Kamar Tidur Estetik Minimalis Modern, Ide untuk Tampilan Modis dan Stylish

Pemerintah RI era Prabowo-Gibran diketahui memiliki program pembangunan 3 juta rumah per tahun bagi masyarakat kecil di Indonesia. Dengan tujuan untuk membantu masyarakat kecil agar memiliki tempat tinggal layak huni.

Lantas, sejauh mana upaya yang tengah dijalankan pemerintah demi mewujudkan program 3 juta rumah? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Menteri PKP Perjuangkan Lahan Sitaan Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar mengungkap akan memperjuangkan lahan sitaan dari Kejagung.

"Nah, kita perjuangkan bagaimana di situ bisa dikasih gratis atau murah, ini perjuangan ya," terangnya.

Baca Juga: Siap Nonton? Film Horor Three Days Bakal Tayang di Indonesia Desember Mendatang

Maruarar menjelaskan terdapat 600 hektar lahan yang statusnya sudah dapat dibangun rumah.

Menteri PKP membayangkan tentang rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan ukuran 36 meter persegi dan 60 meter persegi yang jumlahnya ditaksir dapat mencapai 60.000 unit.

"60 persen berarti 600 hektar. Enam ratus hektar itu kalau bisa dibangun tipe yang paling kecil, 36 (meter persegi), 60 (meter persegi) bisa jadi berapa rumah?" ujarnya.

Maruarar juga memastikan perhitungannya itu hanya dari satu kasus penyitaan lahan koruptor di Kejagung.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X