“Penyebaran konten maupun informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan dampak negatif dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas pihak Poltekkes Bandung.
Sebelumnya, video asusila berdurasi 13 menit 3 detik tersebut dilaporkan beredar melalui salah satu situs dewasa pada 4 Oktober 2026. Situs tersebut disebut hanya dapat diakses menggunakan jaringan privat virtual atau VPN.
Baca Juga: Selamat Tinggal Lulus Otomatis, Mendikdasmen Siap Berlakukan Lagi Aturan Tinggal Kelas di 2027
Perhatian publik kemudian tertuju pada Poltekkes Kemenkes Bandung setelah sosok perempuan dalam video terlihat mengenakan pakaian berwarna putih dengan atribut bertuliskan 'Kemenkes'.
Kemunculan atribut tersebut memicu dugaan yang mengaitkan video dengan institusi pendidikan tersebut.
Namun, melalui pernyataan resminya, Poltekkes Kemenkes Bandung telah membantah keterkaitan perempuan dalam video dengan kampus mereka.
Pihak kampus sekaligus mengingatkan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak yang tidak terkait. ***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Palmerah, Minibus Hilang Kendali hingga Tewaskan 1 Orang
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab 15 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Ucapan ‘Enjoy’ Tuai Amarah, Ratu Dewa Akhirnya Minta Maaf ke Warga Palembang
Tak Lagi Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Mendekam di Lapas Tangerang
BRI Bersama Promedia Group Perkuat Sinergi Dukung Reputasi dan Edukasi Masyarakat