Viral Keracunan MBG di Berastagi, Sudaryono Beri Peringatan Keras ke Kepala SPPG: Jangan Pertaruhkan Nyawa

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 17 Agustus 2026 | 18:04 WIB
Kepala BGN menjenguk siswa korban keracunan MBG di Berastagi.  (Instagram/sudaru_sudaryono - Threads/zumaahmad)
Kepala BGN menjenguk siswa korban keracunan MBG di Berastagi. (Instagram/sudaru_sudaryono - Threads/zumaahmad)

INSIBERNEWS - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama jika kelalaian tersebut berdampak pada keselamatan penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi salah satu siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan, Senin (17/8/2026).

Menurut Sudaryono, sanksi terhadap SPPG yang bermasalah tidak berhenti pada penghentian sementara operasional dapur. Kepala SPPG juga dapat dikenai hukuman berat apabila terbukti melakukan kelalaian.

Baca Juga: Iran Sampaikan Duka atas Gempa NTT, Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan dan Medis

Sudaryono mengatakan BGN akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila kepala SPPG yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan, kepala SPPG ASN yang terbukti melakukan pelanggaran serius dapat diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

“Dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara,” kata Sudaryono.

Baca Juga: Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak

Menurutnya, persoalan keamanan makanan dalam program MBG tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa masyarakat.

Sudaryono pun mengingatkan seluruh kepala SPPG agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Mereka yang merasa tidak mampu mengelola dapur MBG diminta untuk mengundurkan diri daripada mengambil risiko terhadap penerima manfaat.

Selain menjatuhkan sanksi administratif, BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan penyelidikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus keracunan tersebut.

Baca Juga: Buka Masa Sidang DPR 2026, Puan Pamer Sahkan 28 UU hingga Singgung Nasib RUU Perampasan Aset

Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak akan terburu-buru menuding pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, jika investigasi menemukan adanya penyalahgunaan, pelanggaran, maupun tindak pidana, proses hukum harus dilakukan.

“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X