INSIBERNEWS - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama jika kelalaian tersebut berdampak pada keselamatan penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi salah satu siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan, Senin (17/8/2026).
Menurut Sudaryono, sanksi terhadap SPPG yang bermasalah tidak berhenti pada penghentian sementara operasional dapur. Kepala SPPG juga dapat dikenai hukuman berat apabila terbukti melakukan kelalaian.
Baca Juga: Iran Sampaikan Duka atas Gempa NTT, Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan dan Medis
Sudaryono mengatakan BGN akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila kepala SPPG yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan, kepala SPPG ASN yang terbukti melakukan pelanggaran serius dapat diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
“Dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara,” kata Sudaryono.
Baca Juga: Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak
Menurutnya, persoalan keamanan makanan dalam program MBG tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa masyarakat.
Sudaryono pun mengingatkan seluruh kepala SPPG agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Mereka yang merasa tidak mampu mengelola dapur MBG diminta untuk mengundurkan diri daripada mengambil risiko terhadap penerima manfaat.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan penyelidikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus keracunan tersebut.
Baca Juga: Buka Masa Sidang DPR 2026, Puan Pamer Sahkan 28 UU hingga Singgung Nasib RUU Perampasan Aset
Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak akan terburu-buru menuding pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, jika investigasi menemukan adanya penyalahgunaan, pelanggaran, maupun tindak pidana, proses hukum harus dilakukan.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Buka Masa Sidang DPR 2026, Puan Pamer Sahkan 28 UU hingga Singgung Nasib RUU Perampasan Aset
NTT Diguncang Gempa M 7,7 hingga Air Laut Labuan Bajo Sempat Surut
Prabowo Siapkan Dokter Terbang untuk Wilayah Terpencil, Mensesneg Jelaskan Konsep Layanannya
Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak
Viral Siswa SMK Kebumen Dihajar Senior Saat Antre Makan Siang, Berujung Laporan Polisi
Cindy Gulla Protes Fotonya Dipakai Kemenpora Tanpa Izin untuk Promosi Race
Iran Sampaikan Duka atas Gempa NTT, Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan dan Medis