Baca Juga: Neymar Pensiun dari Timnas Brasil, Tutup Karier dengan Rekor 80 Gol
Namun, regulasi kuota dan masa tunggu yang teramat panjang membuat hak keberangkatan mereka baru terealisasi saat rambut sudah memutih, sehingga pemerintah dituntut untuk membenahi sistem tata kelola serta menyediakan pendamping keluarga daripada menyalahkan kondisi fisik jemaah.***
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Batu Bara Pemicu Listrik Padam Massal, Kortas Tipikor Polri Bakal Periksa Pejabat Kementerian ESDM
Kemenag Bakal Luncurkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ, Begini Penjelasan Wamenag
Terowongan Plaza Senayan-Senayan City Disiapkan, Pramono Ingin Kurangi Macet dan Dukung UMKM
Soal Gugatan Dokter Tifa dan Roy Suryo, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Majelis Hakim
Negosiasi Harga Masih Berjalan, Ekspor Listrik RI ke Singapura Belum Diresmikan