Diduga Lecehkan Siswi Lewat Grup WhatsApp, Oknum Guru Olahraga Dilaporkan ke Polisi

Photo Author
- Rabu, 11 Februari 2026 | 19:50 WIB
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)

INSIBERNEWS - Polres Metro Jakarta Timur tengah menangani laporan dugaan kekerasan psikis dan verbal terhadap seorang siswi sekolah menengah atas berinisial N.

Terlapor dalam kasus ini merupakan seorang guru olahraga yang diduga melontarkan kata-kata tidak pantas melalui grup WhatsApp yang beranggotakan siswa laki-laki.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Underpass Ciawi, Tujuh Kendaraan Ringsek di Tol Jagorawi KM 47B

Laporan resmi dibuat pada 2 Februari 2026 oleh korban bersama ibunya. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Wakasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Survei Catat 72 Persen Warga Puas Program MBG, BGN: Bukti Kepercayaan Publik Terhadap Kepemimpinan Presiden

“Benar adanya dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak, dengan korban berinisial N. Peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi sekitar satu tahun lalu,” ujar Sri Yatmini.

Kasus ini mencuat setelah korban memutuskan pindah sekolah. Korban kemudian menerima rekaman percakapan dari salah satu rekannya yang memperlihatkan isi obrolan dalam grup WhatsApp tersebut.

Di dalam grup yang beranggotakan lebih dari 15 orang itu, korban disebut dengan kata-kata bernada seksual seperti “nak*d”dan "sek*i”, serta ungkapan lain yang dinilai merendahkan dan tidak pantas.

Baca Juga: Penertiban PKL di Bekasi Ricuh, Wali Kota Tri Adhianto Sempat Diancam Pria Pakai Golok

Mengetahui percakapan tersebut, korban merasa terpukul dan mengalami tekanan psikologis. Bersama keluarganya, ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang dan ada kejelasan atas dugaan perlakuan tersebut.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis di Sentra Handayani milik Kementerian Sosial. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: 1.824 Orang Terancam Dicoret, Menkes Tertibkan Orang Kaya Peserta BPJS PBI: Bayar 42 Ribu Masa Tak Bisa?

Penyidik kepolisian berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan anggota grup WhatsApp yang mengetahui percakapan tersebut.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X