INSIBERNEWS - Roy Suryo dan 7 tersangka lainnya dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya 20 hari, dari tanggal 8 November hingga 27 November 2025, menjadi 6 bulan.
Roy Suryo menegaskan dirinya belum mendapatkan surat pemberitahuan pencekalan, dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu, 22 November 2025.
“Sampai hari ini, terus terang belum (menerima) dan bahkan uniknya, sampai ketika saya WL (wajib lapor) kemarin yang kedua, kan yang pertama saya wajib lapor Senin kemudian Kamis, itu tidak ada kata-kata (pencekalan) itu,” ucap Roy Suryo.
Baca Juga: Temukan Lencana Polri, Mobil Kecelakaan di Tol Bakter Berisi Puluhan Ribu Ekstasi
“Padahal harusnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013, semua pencekalan itu wajib diinformasikan kepada orang yang dicegah,” jelasnya.
Kata Roy Suryo, ia mengetahui kabar tersebut dari media. Adapun, pemberitahuan itu dilakukan agar tidak ada momen penangkapan di pintu keberangkatan bandara.
“Tahu dari media, Pak Kombes Bhudi menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kami berdelapan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar negeri,” imbuhnya.
Baca Juga: Dua Atlet Muda PAC Bersinar di Kejuaraan Asia Tenggara, Koleksi Medali dan Catat Waktu Impresif
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga menyebut penetapan tersangka dan pencekalan adalah hal yang lucu baginya.
“Saya sih senyum bahkan ketawa. Ini lucu banget gitu. Saya bukan maling ayam, bukan teroris, bukan penjahat, tapi gara-gara anak seorang anak bangsa yang menyampaikan pendapat publiknya dan itu dijamin Undang-Undang,” ujarnya.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa jamin aksinya terkait ijazah Jokowi tersebut tak hanya dilindungi UUD 1945, tetapi juga ada aturan dalam Deklarasi HAM, dan Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Rais Aam Minta Jabatan Gus Yahya Sebagai Ketum PBNU Dicopot, Ada Kaitan dengan Zionisme?
Undang-Undang ITE juga disinggung Roy Suryo karena sebagai orang yang ikut membentuknya, Pasal 32 dan Pasal 35 tidak untuk penyelesaian ijazah Jokowi.
“Aturan itu untuk dokumen elektronik ketika seseorang mengirimkan sebuah berkas elektronik yang kemudian direkayasa, pertama untuk dibuat tidak asli atau seolah-olah itu palsu tapi saya jadikan asli. Baru kena itu,” imbuh Roy Suryo.
Artikel Terkait
Rais Aam Minta Jabatan Gus Yahya Sebagai Ketum PBNU Dicopot, Ada Kaitan dengan Zionisme?
Pastikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru Aman, Pemkab Lumajang Ingatkan untuk Donasi Lewat Jalur Resmi
PANAS! Eks BIN Desak Prabowo Campur Tangan Kasus Ijazah Jokowi, Legitimasi Runtuh Jika Polri Dibiarkan!
VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bakal Direhabilitasi, Mensos Ungkap Masih Tunggu Arahan Prabowo Soal Satgas Khusus