KPK Sebut Banyak Biro Travel Ilegal yang Terima Jatah Kuota Haji Tambahan termasuk Milik Khalid Basalamah

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:51 WIB
Khalid Basalamah cicil pengembalian uang kasus kuota haji 2024 (Istimewa)
Khalid Basalamah cicil pengembalian uang kasus kuota haji 2024 (Istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan terkait praktik penyelenggaraan haji khusus di Indonesia. Beberapa biro travel yang tidak memiliki izin resmi ternyata tetap bisa memperoleh kuota tambahan dan memberangkatkan jemaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan biro-biro travel yang secara resmi tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap mampu menjalankan penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Siap Kolaborasi dengan Zayn Malik, Netizen Heboh!

"Ditemukan fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya, travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Temuan ini menambah luas lingkup penyelidikan KPK, yang sebelumnya telah menyoroti sejumlah pihak, termasuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. Khalid sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada 9 September 2025.

Baca Juga: Louis Tomlinson Curhat Soal Reuni One Direction: 'Sulit Tanpa Liam Payne'

Penyidik kini mendalami mekanisme yang memungkinkan biro travel ilegal memperoleh kuota haji. Salah satu modus yang terungkap adalah praktik jual-beli kuota antara biro yang memiliki izin dengan yang tidak berizin, memanfaatkan celah dalam regulasi dan pengawasan.

Skema ini dinilai kompleks karena melibatkan berbagai pihak, baik biro travel berizin maupun tidak berizin. Hal tersebut membuat penyidik harus bekerja ekstra untuk menelusuri setiap alur kuota dan keterlibatan individu maupun organisasi terkait.

"Kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami dari setiap penyelenggara atau biro travel ibadah haji ini," tambah Budi, menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh.

Baca Juga: Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup, Basarnas: 104 Orang Selamat, 67 Meninggal Dunia Termasuk Body Part

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memeriksa legalitas biro travel sebelum mendaftar haji khusus. KPK menekankan agar masyarakat berhati-hati dan melaporkan praktik ilegal yang ditemukan.

Penyelidikan KPK diperkirakan akan terus berlangsung untuk mengungkap skema di balik peredaran kuota haji ilegal.

Langkah ini diharapkan mampu menutup celah praktik penyelewengan kuota haji khusus, sekaligus menegakkan akuntabilitas penyelenggara resmi dan tidak resmi. ***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X