INSIBERNEWS - Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial US, 45 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 20 tahun. Korban merupakan penyandang disabilitas tuli dan tunawicara, sehingga kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam.
Baca Juga: Canggihnya Helikopter Kepresidenan AW189 yang Digunakan Prabowo dan Macron ke Borobudur
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi di ruang tamu rumah pelaku. Saat korban tengah duduk, pelaku mendekati dan mengambil ponsel korban lalu mematikannya secara paksa.
"Aksi ini dilakukan pelaku dengan cepat, dan tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada ibu atau keluarga," ujar AKBP Condro pada Kamis (29/5/2025).
Ancaman tersebut disampaikan pelaku menggunakan isyarat tangan, mengingat korban tidak bisa berkomunikasi secara verbal.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys: Konflik Bisnis Skincare dan Isyarat Ajakan Damai di Tengah Sidang
Lebih jauh, AKBP Condro menyebutkan bahwa modus pelaku adalah menyembunyikan aksi bejatnya dengan intimidasi yang membuat korban takut untuk buka suara. Namun, keberanian korban akhirnya muncul setelah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga terdekatnya.
Baca Juga: Dituding Praktik Perbudakan, Raksasa EV China BYD Digugat Jaksa Brasil Rp740 Miliar
Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku US ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
US kini menghadapi Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara, sebagai bentuk keadilan atas kekerasan yang dialami korban yang sangat rentan ini. Polisi terus mengembangkan penyelidikan demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
Timnas Basket Putra U-16 Indonesia Sikat Vietnam, Pastikan Tiket FIBA Asia Cup 2025
Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Kimberly Ryder Tunda Rencana Ibadah Haji Tahun Ini
Kemensos Seleksi Guru yang Berempati Tinggi untuk Sekolah Rakyat Miskin
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah, Jangan Longgarkan Prinsip demi Hubungan Diplomatik dengan Israel
Vanenburg Tentang Timnas Indonesia Segrup dengan Korea Selatan: Kalau Mau Lolos, Jangan Takut Hadapi Tim Terkuat
Dituding Praktik Perbudakan, Raksasa EV China BYD Digugat Jaksa Brasil Rp740 Miliar
Presiden Macron Kunjungi Borobudur: Persahabatan Indonesia–Prancis Lewat Diplomasi Budaya, Penghargaan, dan Harmoni di Puncak Candi
Kepergian Si Uni: Harimau Tertua di Taman Rimba Jambi dan Kisah Sunyi Konservasi
Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys: Konflik Bisnis Skincare dan Isyarat Ajakan Damai di Tengah Sidang
Canggihnya Helikopter Kepresidenan AW189 yang Digunakan Prabowo dan Macron ke Borobudur