Pelaku Pencabulan Anak Tiri Disabilitas di Serang Ditangkap, Korban Berani Bersuara Setelah Lama Tertutup

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 30 Mei 2025 | 11:29 WIB
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)

INSIBERNEWS - Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial US, 45 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 20 tahun. Korban merupakan penyandang disabilitas tuli dan tunawicara, sehingga kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam.

Baca Juga: Canggihnya Helikopter Kepresidenan AW189 yang Digunakan Prabowo dan Macron ke Borobudur

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi di ruang tamu rumah pelaku. Saat korban tengah duduk, pelaku mendekati dan mengambil ponsel korban lalu mematikannya secara paksa.

"Aksi ini dilakukan pelaku dengan cepat, dan tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada ibu atau keluarga," ujar AKBP Condro pada Kamis (29/5/2025).

Ancaman tersebut disampaikan pelaku menggunakan isyarat tangan, mengingat korban tidak bisa berkomunikasi secara verbal.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys: Konflik Bisnis Skincare dan Isyarat Ajakan Damai di Tengah Sidang

Lebih jauh, AKBP Condro menyebutkan bahwa modus pelaku adalah menyembunyikan aksi bejatnya dengan intimidasi yang membuat korban takut untuk buka suara. Namun, keberanian korban akhirnya muncul setelah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga terdekatnya.

Baca Juga: Dituding Praktik Perbudakan, Raksasa EV China BYD Digugat Jaksa Brasil Rp740 Miliar

Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku US ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

US kini menghadapi Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara, sebagai bentuk keadilan atas kekerasan yang dialami korban yang sangat rentan ini. Polisi terus mengembangkan penyelidikan demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X