INSIBERNEWS - Berkas perkara korupsi komoditas timah yang menjerat 2 tersangka, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus korupsi komoditas timah dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau yang biasa disebut tahap 2," kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).
Ari Prabowo mengatakan bahwa 2 tersangka yang hari ini dilimpahkan ke penuntutan atau JPU, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Terkait dengan penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap 2, selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan," ucapnya.
Setelah pelimpahan tahap 2, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan akan didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Ari Prabowo, kedua tersangka yang akan menjalani persidangan tetap dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: ANTAM Jamin Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia yang Dilengkapi Sertifikat Resmi
"Untuk tersangka A alias AN akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung)," tuturnya.
"Sedangkan untuk tersangka AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," sambungnya.
Sementara terkait dengan barang bukti dan alat bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai sebesar Rp 83 miliar.
"Setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan, maka segera akan kita limpahkan perkara ini ke pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Viral! Kepergok Mencuri di Minimarket, Emak-Emak di Banten Pura-Pura Pingsan Hingga Diamuk Karyawan