Tahapan ini memberi kesempatan bagi pihak ketiga untuk menyampaikan keberatan atau klaim jika ada sengketa.
5. Penerbitan Sertifikat Tanah
Jika tidak ada sanggahan dan data dinyatakan sah, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat.
Saat ini, BPN mulai memberlakukan sertifikat elektronik (e-sertifikat) di beberapa wilayah sebagai bentuk transformasi digital, namun sertifikat fisik lama tetap berlaku dan tidak wajib diganti.
Baca Juga: Heboh! 93 Sertifikat Tanah di Bekasi Palsu, Polisi Dalami Kasusnya
6. Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 128 Tahun 2015. Biaya dihitung berdasarkan:
- Luas tanah
- Letak/zonasi bidang tanah
- Jenis permohonan (pendaftaran pertama, pemecahan, peralihan, dsb.)
Jika permohonan diajukan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), biasanya biaya jauh lebih ringan karena disubsidi sebagian oleh negara.
Catatan Lapangan: Tantangan Umum
Meskipun sistem sudah semakin baik, beberapa masalah klasik masih sering dijumpai:
- Keterlambatan dalam proses pengukuran dan penerbitan
- Keterbatasan SDM pengukur di daerah
- Status tanah belum bersih dari sengketa atau tumpang tindih data
- Kurangnya pemahaman masyarakat tentang kelengkapan dokumen
Baca Juga: Macam-Macam Norma dalam Masyarakat, Sanksinya, dan Kedudukannya
Peran Notaris/PPAT dalam Permohonan Sertifikat
Notaris/PPAT berperan penting sebagai perantara antara masyarakat dan Kantor Pertanahan. Tugas utama kami meliputi:
- Memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen
- Memberikan pendampingan hukum sejak awal proses
- Memastikan transaksi dan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan
- Menghindari risiko sengketa di kemudian hari
Kehadiran notaris/PPAT bukan hanya soal formalitas, tetapi menjadi kunci untuk mempercepat dan mengamankan proses sertifikasi tanah secara sah dan tertib.
Baca Juga: MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Harus Sediakan Pendidikan Dasar Gratis Secara Bertahap
Kesimpulan
Mengurus sertifikat tanah kini lebih mudah dengan adanya layanan digital, namun tetap membutuhkan ketelitian administratif dan kesadaran hukum dari masyarakat.
Dukungan dari tenaga profesional seperti notaris/PPAT sangat disarankan agar proses berjalan lancar dan hasilnya memiliki kekuatan hukum penuh.