nasional

Panduan Lengkap Mengajukan Sertifikat Tanah via BPN dan Sentuh Tanahku

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:40 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto : Dok/Citraland Surabaya)

INSIBERNEWS – Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) telah mendorong digitalisasi layanan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan pertanahan.

Meskipun sistemnya semakin tertata, tantangan teknis dan administratif di lapangan masih sering ditemui oleh masyarakat.

Berikut adalah tahapan umum dalam proses pengajuan permohonan sertifikat pertanahan di Indonesia:

 Baca Juga: Buntut Kasus Mbah Tupon, Sertifikat Tanah Diblokir BPN dan Nama Notaris Mulai Disorot

1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan

Langkah awal adalah menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • NPWP (jika diminta)
  • Surat nikah atau akta cerai (jika relevan)
  • Bukti kepemilikan tanah (AJB, girik, surat waris, hibah, dll.)
  • Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa
  • Peta bidang atau surat ukur (dari kelurahan atau konsultan berlisensi)

Catatan: Kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses selanjutnya.

 Baca Juga: Viral! Kakek di Bantul Kaget Sertifikat Tanahnya Hilang Nama, Tahu-tahu Sudah Jadi Jaminan Bank

2. Pengajuan Permohonan ke Kantor Pertanahan atau Secara Digital

Permohonan dapat diajukan:

  • Langsung ke Kantor Pertanahan setempat
  • Melalui aplikasi digital Sentuh Tanahku, khususnya fitur Loketku untuk pendaftaran online dan pelacakan status berkas.

Digitalisasi ini diharapkan memangkas waktu dan antrean serta memudahkan komunikasi antara pemohon dan petugas.

 Baca Juga: Habis Pagar Laut! Kini Dedi Mulyadi Syok Gegara Temukan Kali di Bekasi Punya Sertifikat Hak Milik

3. Pengukuran Lapangan oleh Petugas BPN

BPN akan melakukan pengukuran fisik untuk memverifikasi batas dan luas tanah. Hasil pengukuran resmi dari petugas BPN menjadi acuan sah, meskipun ada perbedaan dengan data pemohon.

Jika diperlukan, pemohon harus hadir atau mengirim kuasa saat pengukuran dilakukan.

 Baca Juga: Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

4. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis

Selama ±14 hari, data hasil pengukuran dan kepemilikan diumumkan di kantor desa atau kelurahan.

Halaman:

Tags

Terkini