nasional

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Nonsubsidi Tetap Stabil pada Kuartal II 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:58 WIB
Ilustrasi pengisian listrik (Dok. PLN)

INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada kuartal II (April–Juni) 2025.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa tarif listrik triwulan II akan tetap sama seperti triwulan I, kecuali ada keputusan lain dari pemerintah.

 Baca Juga: Akibat Kelalaian Pekerja Sebabkan Water Tank PLN S2JB Palembang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Kerugian Ditaksir Rp. 100 Juta

Golongan Pelanggan yang Tetap Menerima Subsidi

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dasar Penyesuaian Tarif Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Meskipun kondisi ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik agar tidak membebani masyarakat.

 Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik, Ini Syaratnya

Upaya Efisiensi dan Peningkatan Layanan

Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Selain itu, PLN juga diharapkan tetap menjaga mutu pelayanan bagi pelanggan di seluruh Indonesia.

Tags

Terkini