INSIBERNEWS - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum cukup untuk menangani bencana secara menyeluruh, terutama dalam aspek mitigasi dan kesiapan daerah terdampak.
Kenapa UU Penanggulangan Bencana Harus Direvisi?
Dalam kunjungan kerja ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yogyakarta, Abdul Wachid mengungkapkan bahwa saat ini banyak daerah menghadapi kendala besar dalam mitigasi bencana. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan saat bencana terjadi.
"Banyak yang harus dibenahi, termasuk mitigasi yang belum berjalan optimal. Ketika bencana terjadi, mereka juga kesulitan memberikan bantuan karena keterbatasan dana yang ada. Ini adalah tantangan besar yang harus segera diatasi," jelasnya, Kamis (27/3/2025).
Yogyakarta menjadi contoh nyata daerah dengan risiko bencana tinggi, mulai dari letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gempa bumi, hingga tsunami. Sayangnya, dengan anggaran yang terbatas, upaya mitigasi dan penanggulangan masih jauh dari ideal.
Baca Juga: Jakarta Masuk Dalam 5 Kota di Dunia Yang Hadapi Banjir Dahsyat
Revisi UU Ditargetkan Selesai 2026
Komisi VIII DPR RI sudah merencanakan pengajuan RUU revisi setelah menyelesaikan pembahasan mengenai UU Haji dan Keuangan Haji. Abdul Wachid berharap pada tahun 2026, perubahan ini bisa segera diimplementasikan.
"Kami melihat adanya kebutuhan mendesak untuk merevisi undang-undang terkait bencana. Kami berharap pada tahun 2026, revisi ini dapat segera terlaksana," ujarnya.
Ketidakpatuhan Terhadap Kajian Lingkungan Jadi Pemicu Bencana
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, turut menambahkan bahwa bencana tidak hanya terjadi karena faktor alam. Salah satu pemicunya adalah ketidakpatuhan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun oleh pemerintah.
"Banyak pembangunan yang seharusnya tidak dilakukan di kawasan rawan bencana justru terus berjalan. Ini yang menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana," ujar Fikri.
Baca Juga: Batasi Pembangunan Vila di Puncak, Gubernur Jakarta Dukung Langkah Jawa Barat Untuk Cegah Banjir
Perbedaan Standar Penanggulangan Bencana Antar Daerah
Selain itu, Fikri menyoroti standar penanggulangan bencana yang berbeda-beda antar daerah, termasuk di sektor infrastruktur. Misalnya, standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, tetapi di lapangan banyak yang tidak diuji kelayakannya.
"Kami perlu segera menetapkan standar yang jelas dan konsisten di seluruh daerah, termasuk Yogyakarta, agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana," tegasnya.
Kesimpulan
Dengan berbagai tantangan yang ada, revisi UU Penanggulangan Bencana menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesiapan daerah dalam menghadapi bencana. DPR menargetkan revisi ini bisa rampung pada 2026, dengan harapan regulasi baru akan lebih adaptif terhadap kondisi terkini.