Pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga Minyakita agar tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, dengan adanya praktik seperti ini, banyak konsumen dirugikan karena membayar harga penuh untuk produk yang tidak sesuai takaran.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan yang lebih luas di balik praktik curang ini," tegas Kombes Twedi.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti minyak goreng.