INSIBERNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapatkan pertentangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena memberikan sertifikat halal kepada beberapa merek produk pangan seperti Bir, Rum dan Wine.
Tindakan BPJPH sering menimbulkan keresahan konsumen muslim sebelumnya, yaitu skandal menghalalkan produk wine yang berakhir dengan dicabutnya sertifikat halal bagi merek tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, memimpin pertemuan investigasi yang diadakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin (30/9/2024).
Baca Juga: PT Semen Indonesia Tbk Terpilih sebagai Salah Satu Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia 2024
Dari hasil investigasi ternyata terkonfirmasi produk-produk tersebut telah memperoleh sertifikat halal melalui jalur Self Declare.
Adapun penetapan tersebut dilakukan sepihak dan menyalahi standar tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan dari Komisi Fatwa MUI.
"Penetapan halal ini menyalahi standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut," tegas Prof. Niam dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (1/10/2024) dikutip InsiberNews.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi PT Pertamina Alami Penurunan Signifikan Per 1 Oktober 2024
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, produk yang menggunakan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif tidak dapat disertifikasi halal.
Menurut Prof. Niam yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Kami akan berkomunikasi dengan Kemenag, khususnya BPJPH, untuk mendiskusikan masalah ini," ujar Niam ini.
Baca Juga: Pecah Rekor! KA Blambangan Ekspres Jadi Kereta dengan Rute Terjauh, Sudah Coba?
Aishah Maharani selaku Direktur Halal Corner secara tegas menyatakan dalam Forum Tabayun Komisi Fatwa MUI menyikapi laporan viral di media sosial terkait dengan tuak, beer, dan wine halal yang diberi sertifikat halal.
Kemudian Aisyah mengungkapkan, titik lemah metode Self Declare dalam menetapkan halalnya tidak melewati audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan seringkali menimbulkan masalah.
Artikel Terkait
Wajib Coba! Ini Rekomendasi Kuliner Halal Khas Bali
Jaga Sinergitas Polri Bersama Ulama, Kapolres Lilik Ardhiansya Kunjungi Kantor MUI Purwakarta
Buah Durian Ternyata Mengandung Alkohol, Apakah Halal Dimakan Bagi Umat Muslim?
Silaturahmi dan Diskusi Program Kerja MUI Cibatu, Pererat Hubungan Kepolisian dan Masyarakat
Ribuan Produsen Makanan Dan Minuman UMKM Purwakarta Sudah Memiliki Sertifikasi Halal