KPU Purwakarta Telusuri Legalitas Ijazah paket C, Bapaslon Abang Ijo Kenapa Baru Sekarang Disorot?

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Sabtu, 21 September 2024 | 14:00 WIB
Bapaslon Abang Ijo  (Istimewa )
Bapaslon Abang Ijo (Istimewa )

INSIBERNEWS, Purwakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memasuki tahapan Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat dalam Pilkada 2024.

Pada Jumat (20/9/2024), Abang Ijo Hapidin, salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Purwakarta, diundang untuk memberikan klarifikasi terkait masukan dari 32 warga mengenai legalitas Ijazah Paket C yang digunakannya.

Abang Ijo Hapidin juga menyoroti bahwa isu mengenai ijazah ini muncul setelah ia mencalonkan diri sebagai Bupati, meskipun ia sebelumnya telah maju dalam pencalonan legislatif dengan tahapan yang sama.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergi Keamanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Antusias Hadiri Mini Loka Karya

"Lucu saja, kenapa baru sekarang, padahal saya sudah pernah mencalonkan diri sebagai legislator melalui tahapan yang sama di KPU," ujarnya sambil tersenyum.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Bawaslu, Abang Ijo menegaskan bahwa pendidikan bukan penghalang untuk memimpin dan berbuat bagi masyarakat, meski ijazahnya dipandang rendah dibanding calon lain.

Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, menjelaskan bahwa klarifikasi langsung diperlukan untuk menjaga transparansi dan integritas proses Pilkada.

Baca Juga: Anak Sulung Jokowi Diisukan Masuk Golkar, Bahlil Lahadalia: Mas Gibran Partainya Apa?

“KPU berkewajiban meminta klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Walaupun sudah ada penjelasan melalui Silon, namun pertemuan langsung lebih baik untuk menjelaskan secara rinci. Semua data terkait ijazah juga sudah diserahkan langsung,” jelas Dian.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X