Aksi Bejat Pemerkosaan Ayah Terhadap Anak Angkat di Lubuklinggau, Berikut Jeratan Sanksi Pidana yang Membayangi Pelaku

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 13 September 2024 | 18:32 WIB
ilustrasi pelecehan (istimewa)
ilustrasi pelecehan (istimewa)

INSIBERNEWS - Telah terjadi kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak angkatnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengungkap awal mula perilaku bejat pelaku terjadi pada Mei 2024, dan diduga pelaku telah mempemerkosa korban sebanyak sembilan kali.

Peristiwa tersebut terjadi di kamar korban pada pukul 02.00 WIB, korban awalnya terbangun dan berniat pergi ke kamar mandi, namun dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Moment Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2024, Pemkab Purwakarta Monitoring Pelayanan KB Serentak

Saat itu ibu dari korban atau istri pelaku baru pulang melayat orang tuanya yang meninggal di daerah Curup.

"Korban mencoba berteriak, namun dibekap oleh tersangka. Sedangkan ibu korban tidak mendengar lantaran ia sedang tidur serta kecapekan karena baru pulang dari Curup," jelas Hendrawan kepada wartawan, pada Kamis, 12 September 2024.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi terakhir kali pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Selama Ini Mahfud MD Menjadi Penasehat Raja Jawa, Siapa?

Setelah Ibu korban akhirnya mengetahui aksi bejat suaminya itu, ia melapor ke Polres Lubuklinggau, kemudian tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 11 September 2024.

Ramainya kasus pemerkosaan seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak, sekalipun terhadap keluarganya sendiri.

Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

Bedasarkan penelitian tentang ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, dari Hakim Pengadilan Negeri Palopo Muliyawan.

"UU Perlindungan Anak mengistilahkan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan)," kata Muliyawan dalam artikel yang terbit di laman resmi Pengadilan Negeri Palopo, pada Jumat 13 September 2024.

Pelecehan seksual sendiri merupakan perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki, baik dengan cara memeluknya, menciumnya, atau memegang anggota tubuhnya yang dianggap tabu.

Baca Juga: Rusak Parah! Telan Biaya Rp32 M, Gerbang Wisata Kendari-Toronipa Kini Jadi Tempat Ayam Bertelur

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Palopo Gov, Repository UINJKT, Media Neliti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X