Paskibraka Nasional Asal Aceh Harus Lepas Hijab, PJ Gubernur Serambi Mekkah: Hargai Kekhususan Aceh!

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE MSi. (foto: Istimewa)
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE MSi. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS – Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE, M.Si, menanggapi terkait 18 dari 76 anggota Paskibraka nasional 2024, diantaranya untusan Aceh harus lepas hijab saat dikukuhkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8) kemarin.

Diketahui, sejumlah 76 anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan, akan terlibat dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.

Terkait kontroversi larangan mengenakan hijab, Gubernur Aceh angkat bicara, meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA} No 11 tahun 2006.

Baca Juga: Mundur Dari Ketua Umum Golkar, Posisi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto Juga Terancam?

“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” tutur Bustami, dikutip InsiberNews pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut Wasekjen Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra, sebelumnya 18 Paskibraka putri tersebut, saat datang ke pemusatan latihan, baik saat latihan, maupun gladi seluruh Paskibraka putri yang berhijab itu tetap mengenakan jilbab. Namun setelahnya ketika pengukuhan diharuskan melepas jilbab, termasuk delegasi asal Aceh.

“Padahal ada 18 dari utusan provinsi termasuk Aceh, (dimana) sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap,” Ungkap Irwan Indra kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga: Heboh! Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Isu Cawe-cawe Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Golkar

Irwan menerangkan sejak 2022 silam pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sedang sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah kewenangan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Terkait peristiwa ini, Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Kurniasih Mufidayati, angkat bicara terkait dugaan pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka utusan provinsi yang akan bertugas di IKN.

Baca Juga: Jadi Tersangka! Armor Toreador Mengaku Lebih dari 5 Kali KDRT ke Cut Intan Nabila dan Anak Sejak 2020

Menurut Kurniasih insiden harus lepas jilbab ini, sangat kontradiktif dengan semangat Muslimah Indonesia.

Karena menutup aurat bagi wanita muslim adalah ajaran yang sakral, saat ini sudah ada berbagai bentuk modern hijab tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X