2. Selain itu, pemerintah pusat sampai Juni ini belum ada tanda-tanda menerbitkan PP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Tidak adanya komitmen pemerintah menyelesaikan tenaga non-ASN hingga Desember 2024 dengan metode 3 kali penerimaan CASN.
4. Ironinya, pusat malah mengakomodasi mereka di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. Database BKN 2022, honorer baru masih bermunculan karena pemda yakin akan diakomodasi kembali oleh pemerintahan yang baru.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1
Akhirnya, PHK2I mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk menghentikan:
1. Merekrut tenaga non-ASN baru.
2. Hentikan semua persoalan kepentingan oknum-oknum tertentu demi kekuasaan.
3. Hentikan menjanjikan kepada tenaga honorer dan diangkat menjadi ASN sampai Desember 2024.
Artikel Terkait
Catat! Ini Cara Mendapatkan Tiket Ancol Gratis HUT DKI ke-497
Sudah Tayang di Netflix! Film 'Agak Laen' Siap Temani Liburan Akhir Pekan
Pemkab Lebak Terima Sertifikat HGU 52 Hektar, Akan Bangun Agrowisata Dekat Kawasan Baduy
Al Hilal Berhasil Menjuarai Gelar Piala Raja Arab Saudi Lewat Drama Adu Penalti
Laga Uji Coba Antara Timnas Indonesia vs Tanzania, Ajang Persiapan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Pantau Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Tagog Padalarang
Hati-hati! Sekelompok Geng Motor Membawa Sajam Beraksi Dikala Subuh, Disekitar Pasar Malabar Tangerang
3 Fungsi Jimat Untuk Melindungi Pemiliknya, Sering Disalahgunakan Untuk Berbuat Kejahatan
Kombes MTK Diduga Perintahkan 6 Anggota Densus 88 Lakukan Penguntitan Jampidsus Kejagung
Penutupan Sementara Akses Jembatan Pintu Air 10 Kota Tangerang, Perbaikan Hingga Akhir Juli 2024