Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Atur Ulang Jam Sekolah dan Berlakukan Jam Malam Pelajar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:12 WIB
Dedi Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Sekolah (Foto Humas Pemkab Purwakarta)
Dedi Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Sekolah (Foto Humas Pemkab Purwakarta)

INSIBERNEWS - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah berani dengan mengatur ulang sistem pendidikan dan kedisiplinan pelajar di wilayahnya.

Kebijakan baru ini mencakup tiga hal utama: perubahan jam belajar, penyeragaman hari sekolah, dan penerapan jam malam untuk siswa.

 Baca Juga: Tambang Longsor Telan Alat Berat dan Pekerja, Dedi Mulyadi Bakal Resmi Tutup Gunung Kuda Selamanya

  1. Jam Belajar Dimulai Pukul 06.00 WIB, Libur di Hari Sabtu dan Minggu

Pemprov Jabar akan mengatur agar jam belajar dimulai lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB. Selain itu, seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMP hanya akan bersekolah sampai hari Jumat.

Dengan demikian, siswa akan mendapatkan libur penuh di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang kondusif bagi generasi muda agar bisa berkembang, beristirahat, atau mengembangkan minat lainnya.

 Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp25 Juta untuk Siswa yang Lulus Barak Militer: Saya Gubernur Konten, Bukan Gubernur Molor!

  1. Pelayanan Publik Berpindah ke Jumat Siang

Layanan publik “Abdi Nagari Nganjang Ka Warga” yang biasa digelar Rabu akan digeser ke Jumat siang, mulai pukul 14.00 atau 15.00 WIB setelah salat Jumat.

Menurut Dedi, langkah ini untuk menyesuaikan waktu masyarakat yang sibuk di pagi hari. Sore harinya, acara akan dilanjutkan dengan hiburan rakyat tanpa mengganggu waktu belajar siswa.

 Baca Juga: Warga Cirebon Keluhkan Jalan Rusak, DPRD Desak Dedi Mulyadi Kembalikan Anggaran yang Kena Efisiensi

Jam Malam untuk Pelajar: 21.00–04.00 WIB

Kebijakan yang paling menonjol adalah pemberlakuan jam malam bagi siswa.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, pelajar tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Pemerintah juga mengambil langkah tegas: pelajar yang terlibat kenakalan di luar jam tersebut tidak akan mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah, termasuk bila harus dirawat di rumah sakit akibat tawuran.

 Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp25 Juta untuk Siswa yang Lulus Barak Militer: Saya Gubernur Konten, Bukan Gubernur Molor!

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X