INSIBERNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap 65 bidang lahan milik petani yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2020.
Penyitaan dilakukan pada 14 hingga 15 April 2025 di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, sebagai bagian dari upaya penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, langkah penyitaan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait status tanah yang telah menjadi objek sengketa.
“Penyitaan ini bertujuan agar KPK dapat meminta pengadilan untuk memutuskan agar tanah dan dokumennya dikembalikan kepada petani, tanpa harus mengembalikan uang muka yang telah diterima,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4).
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membawa Kucing ke Dokter Hewan? Ini Tanda yang Perlu Kamu Waspada!
Tessa juga menjelaskan bahwa tanah-tanah yang disita sebelumnya telah dibeli oleh para tersangka pada 2019 dengan pembayaran uang muka sekitar 5 hingga 20 persen.
Namun, dana yang digunakan untuk uang muka tersebut berasal dari aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Para petani yang terlibat dalam kasus ini kini tidak hanya terjerat dengan status tanah mereka yang belum dibayar penuh, tetapi juga mengalami ketidakpastian karena surat-surat tanah mereka dikuasai oleh pihak notaris yang terlibat.
Baca Juga: Cara Tau Ciri-Ciri Buta Warna dan Langkah-Langkah Tes yang Perlu Diketahui
Para petani, meskipun masih mengolah lahan mereka untuk menanam jagung, tidak dapat menjual tanah kepada pihak lain karena masalah legalitas.
“Tanah mereka terkendala karena surat-suratnya berada di tangan pihak yang mengurus transaksi yang bermasalah,” terang Tessa.
Menurutnya, tanah yang telah disita akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi hak-hak para petani.
Selain itu, penyitaan dilakukan dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan, dan pihak-pihak terkait dapat segera dimintakan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Jelang May Day, DPR dan Serikat Buruh Sepakat Bentuk Satgas PHK: Upaya Cegah Gelombang Pemecatan
Artikel Terkait
Barbie Ternyata Dibuat di Indonesia, Sri Mulyani Bongkar Fakta di Tengah Isu Tarif Impor AS
Jelang May Day, DPR dan Serikat Buruh Sepakat Bentuk Satgas PHK: Upaya Cegah Gelombang Pemecatan
Nepal Batasi Pendakian Everest untuk Pendaki Berpengalaman, Biaya Izin Naik Signifikan
Puan Maharani Soroti Tindak Pencurian Ikan di Laut Natuna, Tegaskan Pelanggaran Kedaulatan Negara
Dendam Cinta Jadi Motif Pembakaran Anak di Tangerang, Begini Kronologinya!
Polresta Tangerang Tangkap 30 Preman dan Pungli, 8 Diantaranya Ditahan
Kapan Waktu yang Tepat Membawa Kucing ke Dokter Hewan? Ini Tanda yang Perlu Kamu Waspada!
Cara Tau Ciri-Ciri Buta Warna dan Langkah-Langkah Tes yang Perlu Diketahui
PBB Tekankan Pentingnya Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tanpa Pengecualian
Laptop Gaming dengan Fitur Unik yang Tidak Ada di Laptop Lain