INSIBERNEWS - Penyanyi legendaris Iwan Fals bersama sang istri, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025).
Kedatangan mereka berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan akta pendirian Orang Indonesia (OI) yang mencuat sejak empat tahun lalu, tepatnya pada 2021.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 KG Kembali Berjualan, Harga Akan Diatur Lebih Adil
"Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus yang terjadi empat tahun lalu," ujar Iwan Fals kepada awak media.
Selama pemeriksaan, pelantun Bento itu bersama istrinya menjalani sesi wawancara dengan penyidik dan mendapat total 16 pertanyaan terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan, Setengah Juta Hektare Diambil Alih Negara
Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa kliennya hadir sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Om Iwan dan Tante Yos datang untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sudah ada sejak tahun 2021. Ini bagian dari upaya mereka untuk membantu penyelidikan," kata Andhika.
Meski demikian, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai detail kasus yang sedang diproses.
Baca Juga: Bahlil Bantah Ikut Campur Soal BBM Langka di SPBU Shell: Itu Urusan Teknis Perusahaan
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Rosanna Listanto terhadap seseorang berinisial KS, yang kala itu bertindak sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
KS dituduh menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa Rosanna telah memalsukan akta pendirian komunitas penggemar Iwan Fals tersebut.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Rosanna melaporkan KS ke Polda Metro Jaya pada 2021 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Misteri Penyebab Meninggalnya Barbie Hsu, Ahli Ungkap Karena Pneumonia dan Influenza