entertainment

Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 | 19:03 WIB
Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni memasuki kini telah babak akhir. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pada Kamis (23/4/2026). 

Baca Juga: Bantah Tekanan Pemilu, Trump Sebut Perang Iran Tak Punya Deadline, Gencatan Senjata Bisa Diperpanjang

Selain hukuman penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak serius terhadap masyarakat. 

Salah satu poin utama yang memberatkan adalah potensi kerusakan yang ditimbulkan, khususnya bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Spesial Hari Angkutan Nasional 2026, Besok Naik Transjakarta Cuma Rp1 Seharian!

Tak hanya itu, sikap terdakwa selama proses persidangan juga menjadi sorotan. Hakim menyebut para terdakwa tidak bersikap terbuka dalam memberikan keterangan, serta diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Ammar Zoni dinilai menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa. 

Selain itu, usia yang masih relatif muda juga menjadi pertimbangan, dengan harapan terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.

Baca Juga: Kasus Vape Narkoba Terbongkar, Frendry Dona alias Fhoku Masuk DPO Bareskrim

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, yakni menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I di dalam rutan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang 12 Maret 2026, Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta, dengan ancaman kurungan tambahan apabila tidak mampu membayar.

Halaman:

Tags

Terkini