Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 10 Maret 2025 KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 juga telah memenuhi panggilan KPK, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut.