INSIBERNEWS - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menceritakan reaksi kliennya setelah mengetahui bahwa hukuman penjaranya bertambah menjadi 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut naik dari hukuman sebelumnya, yakni 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Oya mengatakan bahwa Vadel menerima kabar itu tanpa menunjukkan keterpurukan. Ia justru merespons dengan tawa kecil, seolah tak habis pikir dengan putusan tersebut.
Baca Juga: Menjelang Putusan Cerai, Dahlia Poland dan Fandy Christian Pilih Damai Demi Anak
“Respons dia cuma ketawa aja. Dia bilang, ‘Lucu ya hukum di kita.’ Saya jawab, ‘Ya cukup,’” ungkap Oya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Menurut Oya, reaksi serupa juga muncul dari keluarga Vadel. Mereka merasa keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sejalan dengan fakta persidangan yang selama ini diungkap. Rasa heran disertai kekecewaan pun tak terhindarkan.
Melihat kondisi itu, pihak kuasa hukum memutuskan untuk tidak pasrah. Oya menegaskan bahwa mereka telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh,” tegasnya.
Baca Juga: Kopi Indonesia Makin Harum di Swiss, Pemerintah Bidik Lonjakan Ekspor pada 2026
Oya menjelaskan bahwa pengajuan kasasi adalah hak Vadel sebagai terdakwa. Ia menilai terdapat sejumlah poin dalam putusan yang tidak sesuai dengan alur fakta yang terungkap selama proses persidangan di dua tingkat peradilan sebelumnya.
Meski hukuman kliennya diperberat, Oya memastikan kondisi psikologis Vadel maupun keluarganya tetap stabil. Tidak ada gejolak berlebih atau tekanan mental yang mengganggu aktivitas mereka.
“Enggak terganggu sama sekali,” katanya singkat.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Vadel terbukti melakukan dua tindak pidana yang dianggap sangat serius. Pertama, tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kedua, melakukan tindakan aborsi atas persetujuan korban.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Hak Presiden, KPK Tegaskan Proses Hukum Sudah Tuntas
Selain hukuman penjara 12 tahun, Vadel tetap dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan masa kurungan selama enam bulan. ***