entertainment

Buat Janji Pisah Harta Sebelum Nikah, Sandra Dewi Keberatan Kejagung Sita Tas Mewah hingga Deposito Rp33 M di Kasus Korupsi Harvey Moeis

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:34 WIB
Sandra Dewi Keberatan Rolls-Royce, Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar Disita Kejagung (Photo : Instagram/Sandra Dewi)

“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.

Andi menilai penyitaan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

Beberapa di antaranya bahkan berasal dari hasil kerja Sandra di dunia hiburan sejak 2010.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Edukasi Skincare Hanya Sandiwara Akting

Pengakuan Sandra di Persidangan
Sandra Dewi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya menjelaskan asal-usul deretan tas mewah yang kini menjadi objek sengketa.

Istri Harvey Moeis itu menegaskan sebagian besar tas didapat dari hasil endorsement sejak 2012 silam.

“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” kata Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Bahlil Kenang Masa Sulit Saat Kuliah, Sebut Program Makan Bergizi Gratis Sebagai Langkah Mulia Pemerintah

Meskipun begitu, Sandra menilai kerja sama endorsement itu tidak tertulis secara kontrak. Semua dokumentasi hanya berupa unggahan di akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut.

Sandra berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti aktivitas tersebut sebagai bentuk kerja sah dan bukan hasil dari tindak pidana.

Hingga kini, publik menanti putusan yang akan menentukan apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara.

Baca Juga: Lindungi Warga dari Ancaman Air Laut, Pemerintah Siap Bangun Tanggul Laut 535 Km di Pantura

Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.***

Halaman:

Tags

Terkini