entertainment

Ridwan Kamil Tegas Tolak Permintaan Tes DNA Ulang dari Lisa Mariana, Ini Alasannya

Rabu, 24 September 2025 | 12:29 WIB
Ridwan Kamil tolak tes DNA ulang, hasil Pusdokkes disebut final dan sah. (@ridwankamil)

INSIBERNEWS — Ridwan Kamil kembali menegaskan sikapnya terkait polemik hukum yang menyeret namanya.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menolak permintaan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang terhadap putri Lisa. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Persoalan ini bermula dari hasil tes DNA sebelumnya yang dilakukan oleh Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Baca Juga: Sidang Cerai Eza Gionino: Hak Asuh Anak Jatuh ke Meiza Aulia, Sidang Lanjutan Sudah Ditetapkan

Dari hasil tersebut, terbukti bahwa anak Lisa Mariana bukanlah anak biologis Ridwan Kamil. Fakta ini menjadi titik terang dalam kasus yang sempat mengundang perhatian publik.

Lisa Mariana sendiri dikenal sebagai seorang perempuan yang sejak awal bersikeras mengklaim bahwa putrinya memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil.

Klaim tersebut kemudian mendorong proses hukum dan membuat nama pria yang akrab disapa Kang Emil itu ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Miris! Aktor Senior Fahmi Bo Sakit Jantung, Kini Hidup Hanya di Tempat Tidur

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar, menegaskan penolakan keras terhadap permintaan tes ulang tersebut.

Menurutnya, permintaan second opinion yang diajukan Lisa Mariana tidak relevan dalam konteks hukum.

“Kalau untuk penyakit memang bisa dilakukan second opinion, tapi tes DNA dalam proses penyidikan tidak bisa disamakan. Sudah ada hasil yang sah dari lembaga negara. Jadi, tidak ada alasan untuk mengulanginya,” ujar Muslim Butarbutar saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (23/9).

Baca Juga: Hadiri Sidang PBB, Prabowo Ajak Dunia Pakai Sains untuk Bangkit dan Bukan Menghancurkan

Muslim menjelaskan bahwa tes DNA dalam ranah hukum berbeda dengan praktik medis. Dalam dunia kesehatan, second opinion diperbolehkan untuk mendapatkan kepastian diagnosis.

Namun dalam kasus hukum, apalagi sudah ada bukti forensik resmi, hasil yang keluar dianggap final.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Baca Juga: Permudah Transaksi, Bayar QRIS Kini Bisa dengan Kartu Kredit BRI di Super Apps BRImo!

Hasil tersebut tidak hanya bersifat final, tetapi juga mengikat dan bisa digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Jadi tes DNA yang sudah dilakukan Pusdokkes itu sudah final, sah, dan mengikat. Tidak bisa diperdebatkan lagi dan bisa dipakai untuk bukti dalam proses hukum berikutnya,” tegas Muslim.

Kasus ini menarik perhatian luas karena menyeret nama besar Ridwan Kamil, tokoh politik yang dikenal dengan sejumlah prestasi saat menjabat Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Kang Daniel Jadi Korban Pencurian di AS, Kostum Hingga Merchandise Untuk Konser Raib

Publik pun menyoroti bagaimana isu ini bisa memengaruhi citra dan karier politiknya ke depan, mengingat ia termasuk figur yang digadang-gadang memiliki potensi di kancah politik nasional.

Meski begitu, Ridwan Kamil memilih fokus pada jalur hukum dengan mengandalkan hasil tes DNA yang sudah ada.

Pihaknya memastikan tidak akan mengikuti permintaan Lisa Mariana yang dinilai hanya memperpanjang persoalan tanpa dasar hukum.

Baca Juga: 5 Kali Sidang Cerai Ditunda, Chikita Meidy Sindir Sikap Indra Adhitya di Pengadilan

Dengan penolakan ini, perkembangan kasus diperkirakan akan berlanjut pada tahap penyidikan berikutnya.

Pihak kepolisian disebut akan tetap menjadikan hasil tes DNA pertama sebagai acuan utama dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Tags

Terkini