INSIBERNEWS – Nama Laura Meizani Nasseru Asry atau yang dikenal dengan Lolly, putri dari artis kontroversial Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan publik.
Gadis remaja yang belakangan kerap muncul di media sosial itu terlibat dalam kasus hukum yang menyeret kekasihnya, Vadel Badjideh.
Vadel, seorang influencer muda sekaligus anak dari kalangan berada, tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Ternyata Janda! Ini Dia Sosok Kekasih Baru Andrew Andika yang Bikin Kaget Publik!
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada awal 2025, setelah laporan dilayangkan ke kepolisian oleh pihak keluarga Lolly.
Dalam laporan tersebut, Vadel dituduh melakukan hubungan intim dengan Lolly yang saat itu masih di bawah usia 18 tahun.
Meski mengaku menjalin hubungan suka sama suka, hukum Indonesia mengatur bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Momen Viral di Konser Coldplay! Kiss Cam Ungkap Perselingkuhan CEO dan Rekan Kerja
Sidang lanjutan perkara ini kembali digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi fakta yang diajukan oleh pihak pelapor, yang mengaku sebagai teman dekat Lolly.
Namun, fakta menarik terungkap dalam ruang sidang. Tiga saksi tersebut ternyata bukan teman lama Lolly, melainkan awalnya hanyalah netizen yang kemudian menjalin pertemanan dengannya setelah kasus ini mencuat ke publik.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Tetap Stabil di Tengah Ketentuan Pajak
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas kesaksian mereka di hadapan hukum.
Ketiganya diketahui hanya menyampaikan keterangan berdasarkan cerita yang mereka dengar dari Lolly, bukan dari pengalaman langsung di tempat kejadian.
Dengan kata lain, kesaksian mereka tidak berdasarkan observasi atau keterlibatan langsung, melainkan hanya mendengarkan curhatan dari Lolly pasca-kejadian.
Baca Juga: Luncurkan BRILiaN Way, BRI Siap Bertransformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, menanggapi kondisi tersebut dengan hati-hati namun optimis.
Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, saksi fakta seharusnya adalah pihak yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan, bukan hanya mendengarnya dari orang lain.
"Saksi fakta itu harusnya menyaksikan sendiri. Kalau hanya mendengar dari cerita orang, itu masuknya bisa jadi keterangan tambahan, bukan bukti utama," ujar Oya kepada media usai persidangan.
Baca Juga: Waduh! Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Ternyata Tak Punya Izin, Begini Pemkot Malang
Oya juga menyoroti jawaban dari ketiga saksi yang menurutnya banyak tidak mengetahui secara rinci kejadian yang sebenarnya.
"Sejauh ini, saksi-saksi lebih banyak menjawab 'tidak tahu'. Itu sebenarnya memperkuat posisi kami bahwa tuduhan ini tidak didukung bukti kuat," tegasnya.
Meski kasus ini masih berjalan, Oya menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya bisa meringankan bahkan membantah tuduhan yang dikenakan pada Vadel.
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Bareskrim Sebut Lisa Mariana Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Responnya!
Dengan catatan seluruh proses berjalan adil dan berdasarkan fakta hukum yang sah.
"Mudah-mudahan ya, doakan saja. Kami akan berjuang agar kebenaran tetap terungkap. Yang memberi keterangan benar, semoga bisa dipertanggungjawabkan. Yang tidak tahu, ya tidak bisa kita paksa,” ucap Oya dengan nada tegas namun tenang.
Kasus ini tak hanya jadi sorotan di ruang pengadilan, tetapi juga di ruang publik.
Baca Juga: Jangan Nekat! Ini yang Bisa Terjadi Jika Kamu Bekerja Tanpa Tidur Selama Berhari-hari
Mengingat nama besar Nikita Mirzani yang dikenal penuh kontroversi, perhatian publik terhadap kasus anaknya tak bisa dihindari.
Media sosial ramai dengan pro dan kontra, terutama terkait usia Lolly dan status hubungannya dengan Vadel saat kasus ini mencuat.
Sebagian publik menilai bahwa kasus ini perlu menjadi pelajaran hukum bagi para remaja dan orang tua, khususnya mengenai batas usia hubungan dan implikasi hukumnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Connie Francis Sang Pelantun Lagu Pretty Little Baby yang Viral di TikTok Meninggal Dunia
Di sisi lain, ada pula yang menganggap bahwa proses hukum ini terlalu dibesar-besarkan karena melibatkan figur publik.
Kasus ini diperkirakan akan terus menyita perhatian publik, apalagi jika ke depan akan ada saksi lain yang lebih signifikan atau bukti tambahan yang memperkuat salah satu pihak.
Pengadilan dijadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pernyataan Resmi JKT48 Soal Viralnya Foto Vulgar GM Fritz Fernandez, Fans Tetap Tuntut Pemecatan