entertainment

Tak Ada Bukti di Pengadilan, Pengacara Baim Wong Bantah Isu KDRT Terhadap Paula Verhoeven

Senin, 5 Mei 2025 | 14:30 WIB
Tak Ada Bukti di Pengadilan, Pengacara Baim Wong Bantah Isu KDRT Terhadap Paula Verhoeven (Tangkapan layar youtube intens investigasi)

INSIBERNEWS - Usai resmi bercerai pada 16 April 2025 lalu, namun Baim Wong dan Paula Verhoeven tampaknya masih bersitegang satu sama lain.

Selain tudingan perselingkuhan, kini mencuat adanya isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim kepada Paula.

Merespon kabar tak sedap itu , pihak Baim yang diwakili oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa isu tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Tragis! Kebakaran di Manggarai, Bocah 4 Tahun Tewas Saat Rumah Dilalap Api

“Terkait dugaan KDRT tersebut, sudah ada dalam pertimbangan putusan halaman 113 di mana dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan,” kata Fahmi Bachmid kepada media, Jumat, 2 Mei 2025.

Ditegaskan oleh Fahmi bahwa tidak ada bukti telah terjadi kekerasan fisik maupun psikis.

“Tidak ada visum dan tidak ada data pendukung lainnya, artinya menurut pertimbangan majelis hakim tidak ada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tengku Dewi Kecewa Usai Andrew Andika Kenalin Pacar Baru Ke Anaknya

Fahmi juga mengatakan bahwa dirinya tetap berpedoman kliennya tidak melakukan KDRT, sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Persoalan mengenai tindak KDRT ini pernah dibawa Paula saat persidangan perceraiannya masih bergulir.

Saat itu, ia mendatangkan saksi ahli forensik digital yang mengklaim memang ada tindakan keras, namun tidak bisa ia simpulkan sebagai KDRT.

Baca Juga: Waspada! 3 Penyakit Ini Rentan Menular pada Bayi dalam Kandungan

Selain di momen pengadilan, Paula dan pengacaranya juga tak memberi tanggapan jelas ketika ditanya mengenai KDRT di podcast Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. ***

Tags

Terkini