INSIBERNEWS - Selebgram dan influencer Lina Lutfiawati, atau yang lebih dikenal dengan nama Lina Mukherjee, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang, Sumatera Selatan.
Ia sempat terjerat kasus penistaan agama yang membuatnya mendekam di penjara untuk beberapa waktu.
Baca Juga: Banjir Peminat! Sustainability Bond Bank Bjb Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat
Pada hari kebebasannya, Lina terlihat mengenakan pakaian berwarna pink muda, serasi dengan tas kecil yang ia bawa.
Dengan senyum sumringah di wajahnya, Lina tak ragu untuk memberikan salam perpisahan berupa kiss bye kepada media yang menanti di luar lapas.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Penyelidikan Tuntas Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Tak lama setelah itu, ia juga memperlihatkan surat pembebasan sebagai tanda bahwa ia kini bebas dari segala tuntutan hukum.
Setelah resmi dibebaskan, Lina langsung mengungkapkan pengalaman mendalam yang ia alami selama berada di dalam penjara.
Melalui berbagai unggahan di media sosialnya, ia menceritakan betapa beratnya perjuangan emosional yang harus dilalui selama berada di balik jeruji besi.
Salah satu momen yang paling menyentuh adalah ketika Lina merasakan pengalaman yang ia sebut sebagai "mati suri."
Baca Juga: Hamas Tegaskan Tidak Akan Ada Pembebasan Sandera Israel Hingga Perang Gaza Berakhir
"Selama di penjara, aku sempat merasa seperti mati suri. Rasanya seperti sudah kehilangan semua hal, namun itu juga menjadi momen untuk introspeksi diri yang sangat dalam," ungkapnya.
Pengalaman tersebut tampaknya menjadi titik balik bagi Lina dalam memahami hidupnya dan memperbaiki banyak hal yang sebelumnya ia anggap sepele.
Artikel Terkait
Maruarar Sirait Prediksi Dukungan Nonmuslim untuk Pramono-Rano Akan Beralih ke Ridwan Kamil-Suswono Karena Anies Baswedan
Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono Anung dan Rano Karno Gelar di GBK
Waspada! WHO Masih Pertahankan Status Darurat Global untuk Mpox, Meningkatnya Kasus Memicu Kewaspadaan Tinggi
Setelah Dari Inggris, Prabowo Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Abu Dhabi Usai Serangkaian Pertemuan di Eropa
Elon Musk Sindir Undang-Undang Australia yang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Hamas Tegaskan Tidak Akan Ada Pembebasan Sandera Israel Hingga Perang Gaza Berakhir
Pengawalan Kedatangan Logistik Pilkada 2024 dari Percetakan KPUD Kabupaten Karawang Menuju Gudang Logistik PPK Kotabaru
Kapolri Tegaskan Penyelidikan Tuntas Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Sakit Lutut dan Sendi Akan Hilang Jika Kamu Lakukan Ini Tiap Hari, Yuk Simak!
Banjir Peminat! Sustainability Bond Bank Bjb Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat