Dalam perjanjian tersebut, Adly menyanggupi mengembalikan uang Rp 3,65 miliar dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan mulai Mei hingga September 2025.
Namun, menurut Farly, Adly Fairuz hanya membayar satu kali cicilan sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025. Setelah itu, tidak ada pembayaran lanjutan hingga batas waktu yang disepakati.
“Setelah Mei, tidak ada lagi pembayaran sampai September. Komunikasi juga terputus,” jelas Farly.
Baca Juga: Tak Diberikan Hak Bicara, Nadiem Makarim Tulis Surat Soal Beberapa Kejanggalan Kasusnya di Instagram
Dilaporkan ke Polisi dan Digugat Perdata
Karena tidak ada itikad baik, pihak korban akhirnya menempuh dua jalur hukum sekaligus. Gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan materiil dan imateriil hampir Rp 5 miliar, termasuk denda keterlambatan Rp 100 juta per hari.
Selain itu, Abdul Hadi selaku korban juga melaporkan Adly Fairuz ke Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan.
Hingga kini, publik masih menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang menjerat aktor tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tunjuk Gus Yaqut jadi Tersangka Perkara Korupsi Kuota Haji 2024,Dugaan Setoran Travel Ikut Disorot
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Pilih Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Tak Hanya Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex juga Jadi Tersangka, Diduga Ikut Kecipratan Duit Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dana Senilai Rp100 Miliar
Bangga! Momen Prabowo Hitung Medali Emas Martina Ayu Disambut Gemuruh Tepuk Tangan