Rais Simpson selaku manager Farel Prayoga, turut mendampingi dan mengatakan bahwa Farel tidak terlalu terpengaruh atas kasus ini.
“Farelini berangkatnya dari pengamen yang dari dia kelas 3 SD, jadi mental dia udah kebentuk, saya nggak liat dia down gitu,” ucap Rais.
Terkait kasus ini, Ayah Farel Prayoga terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, ada kemungkinan untuk dijerat terkait dengan UU ITE.***
Artikel Terkait
Berprestasi! Mutiara Baswedan Putri Aines Baswedan Raih Beasiswa S2 LPDP di Harvard University
Pulang dari Tanah Suci, Ivan Gunawan Ungkap Doa yang Pertama Kali Diucapkan saat Ibadah Haji
Pesawat Air India Angkut 242 Penumpang Jatuh di Kawasan Padat Penduduk Dekat Bandara Ahmedabad
Bukan Cuma Wacana, Prabowo Minta Tanggul Laut untuk Lindungi Pantura Dikerjakan Segera!
Upaya BRI Dorong Sektor Produksi dengan Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
Ngaku Salah, Dedi Mulyadi Siap Ditilang usai Viral Tak Pakai Helm saat Dibonceng Patwal