Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Kecewa dengan Perubahan Pasal dan Tudingan Tak Adil

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 April 2025 | 17:59 WIB
Sidang Perdana, Isa Zega Bantah Melakukan Pencemaran Nama Baik (Foto : Instagram/aradio945)
Sidang Perdana, Isa Zega Bantah Melakukan Pencemaran Nama Baik (Foto : Instagram/aradio945)

INSIBERNEWS - Persidangan selebgram kontroversial Isa Zega kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun terhadap Isa atas dugaan pelanggaran hukum pidana.

Selain itu, Isa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Dibocorkan Sang Muncikari, Ternyata Ini Pekerjaan Masa Lalu Lisa Mariana

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Darmawati Lahang bersama tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Isa Zega dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama, meskipun rincian pasal yang disangkakan sempat berubah dari awal penyidikan.

Jaksa menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan yang bisa meringankan pertanggungjawaban hukum Isa. Karena itu, menurut JPU, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga: Paus Fransiskus Dilaporkan Hanya Punya Kekayaan Senilai Rp2,2 Juta, Intip Besaran Gaji Seorang Bapa Suci Tiap Bulannya

Isa Zega sendiri tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya atas tuntutan yang dianggap berat dan tidak sesuai harapan. Ia menyoroti pergantian pasal yang dikenakan terhadapnya, dari awalnya UU ITE pasal 27B yang kemudian mengalami perubahan menjadi pasal 27B ayat (2) saja.

"Yang awalnya saya pikir bisa jadi pencemaran nama baik biasa, ternyata berujung tuntutan 5 tahun. Saya cukup terkejut dan kecewa," kata Isa usai sidang.

Baca Juga: Meski Punya Kekayaan Bersih Rp306 Miliar, Paus Fransiskus Dikabarkan Tinggalkan Aset Senilai Kurang dari Rp2,2 Juta

Meski demikian, Isa menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto.

Ia menyebut bahwa beberapa saksi telah memberikan kesaksian yang bisa meringankan tuduhan terhadap dirinya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik terhadap Shandy Aulia, istri dari pengusaha Malang, Gilang Widya Pramana.

"Yang memutuskan bukan jaksa, tapi hakim. Kita tunggu saja putusannya," ujar Isa.

Baca Juga: Baim Wong Ikut Ajukan Banding, Drama Perceraian dengan Paula Verhoeven Makin Rumit

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik dan memunculkan perdebatan seputar pasal-pasal dalam UU ITE yang sering dianggap multitafsir.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X