INSIBERNEWS - Selebgram sekaligus artis, Fujianti Utami alias Fuji, resmi melaporkan dugaan penggelapan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat terhadap sebuah perusahaan dan beberapa individu yang masih dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa laporan telah diajukan di Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini kita resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan, tapi semuanya masih dalam proses lidik," ujar Sandy Arifin belum lama ini.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Isu Memiliki Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Bermotif Ekonomi
Dugaan Kasus Penggelapan dan Penipuan
Sandy belum menjelaskan secara rinci terkait kasus yang menimpa kliennya. Namun, ia menyebut bahwa dugaan kasus ini melibatkan lebih dari satu orang dan berkaitan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Untuk nilainya teman-teman bisa tanya ke polisi melalui humas. Yang pasti lebih dari satu orang nanti dilihat siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menikmati uang yang seharusnya milik klien kami," lanjutnya.
Sementara itu, Fuji sendiri mengaku tidak mengingat dengan pasti jumlah kerugian yang dideritanya. Hal ini dikarenakan semua kontrak kala itu diurus oleh mantan manajernya yang sebelumnya telah divonis atas kasus penggelapan.
"Dijadikan bahan pembelajaran aja kali ya buat ke depannya, udah terjadi enggak usah disesalin banget. Yang penting keadilan harus ditegakkan," tutur Fuji.
Baca Juga: Salju Tak Kunjung Tiba di Gunung Fuji: Apakah Ini Pertanda Perubahan Iklim yang Serius?
Fuji Kini Lebih Teliti dalam Mengelola Kontrak
Fuji mengaku bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya. Saat ini, ia lebih teliti dalam menandatangani kontrak kerja sama agar kejadian serupa tidak terulang.
"Lumayan kali ya lebih ketat lagi sekarang. Kalau sebelum posting sesuatu, aku pastiin baik-baik sudah DP brand-nya, aku pastiin siapa yang transfer, dari mana transfernya, dan kontaknya berapa," tutupnya.
Kasus Penggelapan Mantan Manajer Fuji
Sebelumnya, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, atas dugaan penggelapan uang honor sebesar Rp1,3 miliar. Batara dilaporkan berdasarkan Pasal 374 dan 372 KUHP. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menangkap dan menetapkan Batara sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Manager Fuji Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Tilap Uang Rp 1,3 M
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Batara Ageng. Ia terbukti bersalah atas kasus penggelapan tersebut.
Artikel Terkait
Suami Kim Sae Ron Akhirnya Buka Suara, Klarifikasi Soal Nikah dan KDRT
Romantis! Billy Syahputra Lamar Vika Kolesnaya di Pantai, Janji Bahagia Selamanya
Lady Gaga Digugat! Album ‘Mayhem’ Dituding Jiplak Logo Perusahaan Skateboard
Ariel NOAH vs Ahmad Dhani: Perdebatan Royalti Musik yang Kian Memanas!
Ridwan Kamil Bantah Isu Memiliki Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Bermotif Ekonomi
Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit, Manajer Pastikan Kondisinya Baik
Majelis Hakim Tetapkan Perceraian Cut Intan Nabila dan Armor Toreador Wajib Nafkahi Anak Rp 15 Juta per Bulan hingga Dewasa
Sang Ayah Viral Terkait Dugaan Selingkuh, Anak Ridwan Kamil Banjir Dukungan dari Warganet: Semangat Zara dan Bu Cinta!
Ramai Kontroversi Dugaan Selingkuh, Ucapan Ridwan Kamil Soal Atalia Praratya Kembali Disorot: Ibu Cinta Itu Separuh Aku!
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tantang Lisa Mariana: Buktikan Klaim Hamil Secara Hukum!