INSIBERNEWS - Presiden Donald Trump kembali memicu kontroversi dengan perintah eksekutif terbarunya yang melarang semua pendanaan federal untuk perawatan medis yang membantu transisi gender pada kaum muda transgender.
Keputusan ini dikeluarkan pada Selasa, 28/01/2025, sebagai bagian dari janji kampanye Trump untuk mengakhiri apa yang disebutnya sebagai “mutilasi seksual anak.”
Langkah yang Dapat Berujung Gugatan Hukum
Keputusan ini diprediksi akan menghadapi tantangan hukum besar. Para pendukung hak transgender, termasuk American Civil Liberties Union (ACLU) dan Lambda Legal, telah bersiap untuk menggugat kebijakan ini di pengadilan. Chase Strangio, pengacara ACLU, menyebut perintah ini sebagai tindakan berbahaya dan tidak konstitusional.
Tak hanya itu, perintah eksekutif ini mengikuti serangkaian kebijakan Trump yang membatasi hak-hak transgender, termasuk larangan bertugas di militer dan pembatasan program keberagaman serta inklusi.
Dukungan dan Kecaman Datang dari Berbagai Pihak
Di satu sisi, kelompok konservatif seperti Alliance Defending Freedom menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai “kembalinya kewarasan.” Namun, di sisi lain, banyak profesional medis dan aktivis hak asasi manusia mengecam kebijakan ini, termasuk Marci Bowers, seorang dokter spesialis bedah transgender, yang menyatakan bahwa Trump akan "berlumuran darah" akibat kebijakannya ini.
Dampak Nyata pada Kaum Muda Transgender
Perawatan afirmasi gender, termasuk terapi hormon dan penghambat pubertas, telah didukung oleh berbagai asosiasi medis sebagai langkah yang dapat menyelamatkan nyawa kaum transgender yang berisiko mengalami depresi dan bunuh diri. Namun, dengan perintah baru ini, akses mereka terhadap layanan kesehatan akan semakin sulit.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Partai Republik di berbagai negara bagian yang telah meloloskan undang-undang serupa. Beberapa di antaranya bahkan telah dibatalkan oleh pengadilan.
Ke Mana Arah Kebijakan Ini?
Dengan tantangan hukum yang sudah di depan mata, nasib kebijakan ini kemungkinan besar akan bergantung pada putusan Mahkamah Agung AS. Jika larangan ini dinyatakan sah, ini bisa menjadi preseden bagi pembatasan lebih lanjut terhadap hak-hak transgender di Amerika Serikat.